Deregulasi Aturan soal Tembakau dan Moratorium Kenaikan Cukai Bisa Batal?

7 hours ago 3

Rahma Anhar , Jurnalis-Sabtu, 17 Mei 2025 |00:49 WIB

Deregulasi Aturan soal Tembakau dan Moratorium Kenaikan Cukai Bisa Batal?

Aturan Cukai Rokok (Foto: Okezone)

JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan terus menuai polemik dan penolakan dari banyak pihak. Pasal-pasal yang mengatur industri makanan, minuman, dan tembakau ini dinilai cacat prosedur. Tekanan untuk menderegulasi aturan tersebut semakin menguat.

1. Potensi Cacat Formil

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menyoroti potensi cacat formil dalam penyusunan kebijakan tersebut. Jika PP 28/2024 terbukti disusun tanpa partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), maka secara hukum peraturan itu bisa dibatalkan.

"Kalau misalnya terbukti PP 28/2024 dibuat tanpa ada partisipasi, ya berarti secara prosedur cacat. Berarti dibatalkan, secara formilnya tidak terpenuhi. Cacat. Itu kita belum bicara substansi loh," ujar pria yang disapa Eddy Hiariej tersebut.

Eddy turut menyoroti salah satu pasal dalam PP 28/2024 tentang larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini dinilai tidak jelas karena definisi "satuan pendidikan" yang dianggap terlalu luas dan multitafsir.

Menurutnya, penerapan aturan ini harus dilakukan secara hati-hati. Pasalnya satuan pendidikan bisa diartikan dengan banyak sekali sekali definisi, sebab menyangkut institusi pendidikan formal maupun informal.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |