Diana Pengusaha Surabaya Jadi Tersangka Penggelapan Ijazah Karyawan

4 hours ago 3

Surabaya, CNN Indonesia --

Polda Jawa Timur resmi menetapkan pengusaha Jan Hwa Diana sebagai tersangka dugaan penggelapan ijazah milik puluhan bahkan ratusan eks karyawan CV Sentoso Seal.

"Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan gelar perkara dan menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka saudara JD (Diana)," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, di Mapolda Jatim, Kamis (22/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suryono mengtakan, dasar penetapan tersangka ini ialah dua laporan polisi No: LP/B/532/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dan LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Kemudian penggeledahan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim di empat lokasi yakni di Kantor CV Sentoso SEal di jalan Dupak, kemudian Gudang UD Sentoso Seal di Jalan Margomulyo.

Lalu di rumah Diana dan suaminya Handy Soenaryo di Prada Permai Dukuh Pakis dan rumah keponakan Diana atas nama Veronica Adinda di Sidaorjo.

Dalam penggeledahan itu polisi menemukan sejumlah bukti ijazah yang disembunyikan oleh Diana dan pihak-pihak CV Sentoso Seal.

"Kita melakukan penyitaan satu ijazah di rumah yang bersangkutan," ucapnya.

Polisi juga sudah memeriksa 23 orang saksi dalam perkara ini. Nantinya mereka akan terus meminta keterangan kepada 25 orang saksi lain.

"Kita melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi, tambah lagi nanti beberapa orang, ke depannya kita akan melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang," ucapnya.

Atas perbuatannya, Diana pun terancam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggeleapan.

"Ancaman empat tahun," ujarnya.

Kasus penahanan ijazah ini sebelumnya terungkap usai salah seorang eks karyawan Sentoso Seal bernama Nila, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, tentang dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tersebut.

Armuji kemudian melakukan inspeksi ke gudang Sentoso Seal di wilayah Margomulyo, Surabaya. Tapi pemilik perusahaan, yakni keluarga pebisnis Jan Hwa Diana tak merespons dan menolak kehadiran Armuji.

Armuji dan Jan Hwa Diana kemudian terlibat perseteruan. Diana sempat melaporkan kader PDIP itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun beberapa hari setelahnya keduanya sepakat berdamai, dan laporan pun dicabut.

Tapi polemik tak berhenti di situ, salah satu eks karyawan Diana, bernama Nila melaporkan dugaan penahanan ijazah itu ke kepolisian. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Beberapa hari setelahnya ada 30 karyawan melaporkan hal serupa.

Terbaru, kini total ada 51 orang eks karyawan Sentoso Seal melaporkan pihak perusahaan ke Polda Jatim. Mereka mempolisikan perusahaan itu dengan tiga tindak pidana berbeda yang berkaitan dengan penahanan ijazah. Yakni dugaan penipuan, penggelapan dan penghilangan dokumen milik orang lain. Laporan mereka diterima dengan Nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Diana sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan mobil, dalam perkara Nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Selain itu, ia dan suaminya, Handy Soenaryo juga sudah ditahan Polrestabes Surabaya.

(frd/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |