Diduga Didanai Cukong Luar, Maraknya Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota jadi Sorotan

9 hours ago 10

Beranda BERITA UTAMA Diduga Didanai Cukong Luar, Maraknya Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota jadi Sorotan

PAYAKUMBUH/50 KOTABERITA UTAMA

11 Mei 2026 | 09:03 WIB11 Mei 2026 | 09:04 WIB

Ilustrasi tambang emas ilegal

PAYAKUMBUH, METRO– Fenomena aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Limapuluh Kota kian meresahkan. Muncul dugaan kuat bahwa operasional tambang ilegal tersebut dikendalikan dan didanai oleh pemodal atau “cukong” dari luar daerah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Benni Okva. Ia menyebutkan telah menerima laporan dari berbagai pihak terkait keterlibatan investor luar dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Informasi yang saya terima memang ada dugaan masuknya investor luar dalam mendanai operasional tambang ilegal di Limapuluh Kota,” ujar Benni kepada awak media, Senin (11/5/2026).

Meski demikian, Benni belum bersedia membeberkan identitas para pemodal tersebut secara rinci. Mantan jurnalis kawakan Sumatera Barat ini mengaku masih melakukan pendalaman informasi. “Tenang, jika sudah waktunya, akan kami buka ke publik,” imbuhnya.

Dugaan keterlibatan cukong luar ini sebelumnya juga telah disampaikan Benni dalam forum resmi paripurna DPRD Limapuluh Kota di hadapan bupati. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk tidak berpangku tangan dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).

Ia mengapresiasi langkah Polres Limapuluh Kota yang selama ini dinilai telah bekerja maksimal. Namun, Benni menekankan bahwa pemberantasan tambang ilegal merupakan tanggung jawab bersama.

“Pemberantasan tambang ilegal bukan cuma urusan kepolisian, tapi juga pemerintah daerah. Pemkab tidak boleh menutup mata karena daerah sangat dirugikan. Selain kerusakan lingkungan, daerah tidak mendapatkan pemasukan pajak sementara masyarakat lokal seringkali hanya jadi penonton,” tegas mantan Vice Director Haluan Media Group tersebut.

Di sisi lain, DPRD Limapuluh Kota menyadari bahwa sebagian masyarakat menggantungkan hidup pada sektor ini. Sebagai solusi jangka panjang, Komisi II DPRD tengah mengupayakan legalisasi tambang melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke Kementerian ESDM.

Benni menjelaskan, proses ini masih terkendala pemenuhan syarat administratif sesuai Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025. Terdapat empat syarat utama yang harus dipenuhi:

1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
2. Persetujuan Lingkungan.
3. Klarifikasi Status Kawasan Hutan.
4. Rekomendasi teknis dari instansi terkait kewenangan sungai.

“Saat ini PKKPR dan Persetujuan Lingkungan masih dalam tahap pembahasan. Pengajuan PKKPR harus dilakukan dalam satu blok wilayah yang ditetapkan, tidak bisa dilakukan secara parsial oleh perorangan atau koperasi,” jelas Sekretaris Komisi II DPRD ini.

Selain persoalan tambang emas, Benni juga mengkritisi aktivitas truk pengangkut hasil tambang legal yang melintasi jalan daerah. Ia menyoroti banyaknya truk yang menggunakan plat nomor luar provinsi, khususnya dari Riau.

Kondisi ini dianggap merugikan Sumatera Barat karena truk-truk tersebut merusak infrastruktur jalan lokal, namun membayar pajak kendaraannya ke provinsi asal.

“Saya berharap ada koordinasi antara Pemkab dengan Pemprov Sumbar untuk mewajibkan truk pengangkut hasil tambang menggunakan plat nomor Sumbar (BA). Tujuannya agar retribusi pajaknya masuk ke kas daerah kita, bukan daerah lain,” pungkasnya. **

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |