DJP Sita Aset Penunggak Pajak Rp25 Miliar

4 hours ago 1

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 24 April 2025 |18:32 WIB

DJP Sita Aset Penunggak Pajak Rp25 Miliar

DJP Sita Barang Wajib Pajak. (Foto: okezone.com/DJP)

JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 5 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II melakukan penyitaan aset wajib pajak dalam rangka Pekan Sita Serentak. Tindakan penyitaan dilakukan dalam rangka upaya penagihan utang pajak senilai Rp25 Miliar. 

Total taksiran nilai dari aset sitaan tersebut sebesar Rp772 juta. Aset tersebut berupa 1 Unit Mobil Hiace, 3 Unit Sepeda Motor, dan 1 Rekening Bank. 

Penyitaan dilakukan oleh JSPN dari KPP Madya Karawang, KPP Madya Bekasi, KPP Pratama Cibitung, KPP Pratama Cikarang Utara, dan KPP Pratama Subang dengan total 5 aset yang disita. Sita Serentak merupakan upaya yang dilakukan setelah pendekatan persuasif yang maksimal kepada Penunggak Pajak berupa penyampaian Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis atas pajak yang sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi, kemudian dilanjutkan pemberitahuan surat paksa, dan apabila tetap belum/tidak dilunasi akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. 

Dengan dilakukannya penyitaan ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban terkait utang pajak. Tindakan ini juga sebagai wujud keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya tepat waktu. 

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |