DPR Akan Bahas RKUHAP pada Juni Besok, Ditargetkan Selesai Awal 2026

6 hours ago 2

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 22 Mei 2025 |11:16 WIB

DPR Akan Bahas RKUHAP pada Juni Besok, Ditargetkan Selesai Awal 2026

Komisi III DPR RDUP dengan Ketua API dan Ketua Umum Pascasarjana Hukum Indonesia (foto: dok Okezone)

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman menargetkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) bisa berlaku pada awal tahun 2026 mendatang. Dengan demikian, pembahasan akan mulai dilakukan pada masa persidangan berikutnya, pada Juni 2025 mendatang.

Hal itu disampaikan Habiburokman saat menyampaikan kata pengantar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API), dan Ketua Umum Pascasarjana Hukum Indonesia, Kamis (22/5/2025).

"Ini adalah rangkaian rapat dengar pendapat umum soal rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana. Dimana, kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru, dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya yaitu KUHP yang berlaku tanggal tersebut," kata Habiburokman dalam rapat.

Legislator Gerindra itu menjamin akan terus membuka masukan masyarakat. Dia mengklaim, sampai hari ini setidaknya sudah 28-29 organisasi masyarakat, organisasi advokat hingga mahasiswa yang menyampaikan sikap dan pendapatnya terkait KUHAP ini. 

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |