Eks Kasat Narkoba Barelang Divonis Seumur Hidup Kasus Jual Barbuk Sabu

2 days ago 6

CNN Indonesia

Rabu, 04 Jun 2025 18:57 WIB

Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda dalam kasus jual barang bukti 1 kg Narkoba jenis sabu. Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda dalam kasus jual barang bukti 1 kg Narkoba jenis sabu.(CNNIndonesia/Arpandi)

Batam, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda dalam kasus jual barang bukti 1 kg Narkoba jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/6).

Dalam putusannya hakim menyatakan Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan 1 atau bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga, menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata Tiwik.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Kompol Satria Nanda pidana hukuman mati.

Dalam putusannya, majelis hakim melihat hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, di mana sebagai penegak hukum dengan jabatannya harusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Namun terdakwa, lanjut hakim, justru membiarkan terjadinya perbuatan pidana bersama anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya sehingga kontradiksi dengan jabatannya yang tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik yang melindungi masyarakat.

Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Polri, perbuatannya sebagai Kasatresnarkoba tidak sesuai dengan perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkoba.

Perbuatan terdakwa tidak mengikuti program P4GN.

"Keadaan yang meringankan nihil," kata hakim.

Atas putusan majelis hakim tersebut, pengacara Satria Nanda menyatakan bermusyawarah dengan kliennya dan menyatakan banding.

Sementara jaksa penuntut umum dengan tegas menyatakan banding dikarenakan putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutannya.

"Terima kasih majelis hakim, kami sudah mendengarkan putusan majelis dan pertimbangan-pertimbangan yang menyatakan terdakwa sudah bersalah oleh karena dalam tuntutan pidana mati maka kami langsung mengajukan banding," kata jaksa Ali Naek.

(arp/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |