Muhammad Aziz
, Jurnalis-Senin, 19 Mei 2025 |08:12 WIB
Komdigi hanya mengatur soal pemberian potongan biaya pengiriman oleh perusahaan kurir. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sama sekali tidak mengatur atau melarang promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 justru bertujuan untuk menjaga kesejahteraan kurir dan keberlangsungan layanan logistik.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 hanya mengatur soal pemberian potongan biaya pengiriman oleh perusahaan kurir, bukan promosi subsidi ongkir dari e-commerce.
"Regulasi ini tidak menyentuh strategi promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur hanyalah diskon ongkir dari kurir yang diberikan langsung melalui aplikasi atau loket mereka," ujar Edwin, Senin (19/5/2025).
Menurut Edwin, pemberian diskon oleh pihak kurir dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan, dengan syarat bahwa potongan tersebut tidak boleh lebih rendah dari struktur biaya operasional. Tujuan pembatasan ini adalah untuk mencegah praktik perang tarif yang merugikan kurir dan perusahaan logistik.
"Diskon yang terlalu besar bisa berdampak buruk, seperti rendahnya upah kurir, kerugian pada perusahaan logistik, dan turunnya kualitas layanan," tambahnya.
Komdigi menekankan bahwa aturan ini dikeluarkan demi menciptakan ekosistem logistik yang sehat dan berkelanjutan. Edwin menyebut bahwa kesejahteraan para kurir menjadi perhatian utama pemerintah dalam menyusun regulasi ini.
"Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka yang jadi korban pertama adalah kurir. Mereka adalah pahlawan logistik di era digital, dan mereka layak mendapatkan perlindungan serta penghasilan yang layak," tegasnya.