Anggie Ariesta
, Jurnalis-Sabtu, 20 September 2025 |11:07 WIB
Purbaya mengatakan surat pencegahan bepergian ke luar negeri yang menargetkan Tutut Soeharto dipastikan tidak akan diperpanjang. (Foto: Okezone.com/MPI)
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Purbaya mengatakan surat pencegahan bepergian ke luar negeri yang menargetkan Tutut Soeharto dipastikan tidak akan diperpanjang setelah masa berlakunya habis.
"Yang jelas itu tidak akan kita ubah. Tadi kan ada expired time-nya kan? Kita tidak akan perpanjang kira-kira," ujar Purbaya usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025) malam.
Purbaya menambahkan, tidak ada alasan untuk memperpanjang pencegahan tersebut.
"Kalau dia juga orang sini, mau lari ke mana dia?" katanya.
Sebelumnya, Purbaya juga mengonfirmasi bahwa gugatan Tutut terhadap Kemenkeu telah dicabut. Gugatan itu sebelumnya terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Materi gugatan tersebut terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto dalam rangka Pengurusan Piutang Negara.
Keputusan yang dibuat saat Menkeu Sri Mulyani Indrawati itu menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena dikaitkan memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga menyentil kinerja Satgas BLBI. Dia menilai satgas tersebut "over promise" atau terlalu banyak berjanji namun minim hasil.
"Saya pikir kata orang, ada yang lapor ke saya, itu Satgas itu over promise. Dalam pengertian janji kebanyakan, tapi yang didapat juga enggak banyak. Akhirnya menimbulkan kegagalan," jelas Purbaya.