Ketua MK Suhartoyo/Okezone
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyoroti keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan PHPU Kabupaten Barito Utara. Saksi pemohon Indra Tamara, menceritakan adanya dugaan politik uang saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
Hakim MK menyorot keterangan berdasarkan cerita orang lain, bukan dari apa yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri.
"Kalau saudara hanya cerita-cerita, saksi itu harus melihat sendiri, cerita-cerita nanti nilainya nanti kami yang mempertimbangkan, ini hanya cerita dari mereka bahwa beberapa orang ini masih ada kaitan dengan paslon kemudian terlibat dalam aktivitas yang menurut saudara tidak benar itu kan," kata Suhartoyo dalam persidangan.
"Iya yang mulia," timpal saksi pemohon Indra Tamara.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum pihak terkait, Jubendri, juga menyinggung bahwa saksi yang sama pernah diperiksa di Pengadilan Negeri Muara Teweh dalam perkara pidana terkait dugaan politik uang. Ketika ditanya dalam sidang tersebut, Indra mengakui tidak melihat langsung peristiwa yang dimaksud.
Namun dalam persidangan tersebut, Praktisi Hukum Ari Yunus Hendrawan menegaskan bahwa kesaksian yang sah di pengadilan adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang benar-benar menyaksikan atau mengalami langsung suatu peristiwa.
“Apabila tidak masuk dalam kriteria itu, maka kesaksian tersebut hanya akan menjadi petunjuk. Nilainya akan sangat tergantung pada keterkaitannya dengan alat bukti lain yang relevan,” kata Ari, Sabtu (10/5/2025).