Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 22 Mei 2025 |16:09 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai keterangan saksi merupakan daur ulang dan akrobat hukum/Foto: Nur Khabibi-okezone
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan daur ulang dan akrobat hukum. Ia merespons pernyataan eks Kader PDIP, Saeful Bahri, saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025).
"Kesaksian saudara Saeful Bahri atas pertanyaan jaksa penuntut umum tadi menunjukkan proses daur ulang itu nyata. Karena yang dibacakan di dalam BAP itu adalah suatu akrobat hukum," kata Hasto di sela-sela skors sidang.
Hasto melanjutkan, keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Khusus (BAPK) yang menjadi rujukan jaksa merupakan keterangan lama yang diambil saat penyelidikan pada 8 Januari 2020. Menurutnya, keterangan Saeful dihidupkan meski bertentangan dengan fakta dalam putusan pengadilan.
"Ketika BAPK itu kemudian dihidupkan kembali. Padahal itu bertentangan dengan putusan nomor 18 dan 28, maka terkesan ini adalah proses daur ulang," ujarnya.
Hasto menilai isi BAPK yang dihidupkan kembali tersebut cenderung memberatkannya. Ia mencontohkan, desakan terus-menerus dari Harun Masiku kepada Saeful Bahri, termasuk terkait dukungan dana, yang tidak muncul dalam BAP.
“Di situlah terjadi konflik kepentingan karena hal-hal lain itu tidak disebutkan,” ucapnya.