Ini Syarat Korban PHK Dapat Bansos, Sudah Cair Rp18 Triliun

1 week ago 9

Ini Syarat Korban PHK Dapat Bansos, Sudah Cair Rp18 Triliun

Ini Syarat Korban PHK Dapat Bansos, Sudah Cair Rp18 Triliun (Foto: Okezone)

JAKARTA - Ini syarat korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat bansos. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan para korban PHK dapat menerima bantuan sosial (bansos) jika datanya sudah masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dia menegaskan pihaknya memberikan bansos dan perlindungan sosial dengan tetap mengacu pada DTSEN yang saat ini tengah dalam proses uji petik dan akan terus diperbarui setiap tiga bulan sekali.

“Jadi, terkait pemberian bansos dan perlindungan sosial, termasuk kepada korban PHK, Kemensos tetap mengacu pada DTSEN yang saat ini tengah dalam proses uji petik dan akan terus diperbarui setiap tiga bulan sekali,” kata Mensos Saifullah di Kantor Kemensos Salemba, Jakarta.

1. Tambahan Anggaran Bansos

Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan anggaran untuk bansos bila jumlah masyarakat yang masuk pada desil 1 dan 2 meningkat, mengingat kondisi perekonomian nasional berpeluang untuk membuat masyarakat turun kelas.

“Semua bergantung pada situasi dan kondisi. Sampai sekarang belum ada rencana penambahan anggaran, tetapi tidak menutup kemungkinan ke depan. Untuk saat ini, kita masih mengacu pada alokasi anggaran yang tersedia,” ujarnya.

2. Pembentukan Satgas PHK Mudahkan Akses Bansos

Mensos menambahkan bahwa isu PHK telah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, pelaku usaha serta tokoh pekerja hingga memunculkan adanya usulan dari Presiden untuk membentuk satgas PHK guna memudahkan korban mengakses bantuan sosial sementara serta berbagai peluang kerja yang baru.

Sebelumnya pada Selasa (8/4), Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang mengurusi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai antisipasi dari ancaman PHK terhadap buruh akibat dampak tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS).

Pembentukan Satgas PHK ini merupakan usul dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam acara sarasehan ekonomi bertajuk "Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Tarif Perdagangan".

"Saya kira bentuk Satgas PHK, segera libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, libatkan dunia akademi, libatkan rektor-rektor, libatkan BPJS (Ketenagakerjaan), dan sebagainya. Satu Satgas, kita antisipasi," kata Prabowo.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |