Israel Ajukan RUU Tetapkan Qatar Sebagai Negara Musuh Pendukung Teroris

6 hours ago 2

JAKARTA – Komite Pemerintah Israel telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk menetapkan Qatar sebagai “negara pendukung teroris” karena negara Teluk itu dianggap memberi dukungan bagi Hamas dan Hizbullah. RUU ini diajukan di saat Qatar mengambil peran sebagai mediator dalam perundingan gencaran senjata antara Israel dan Palestina.

Diwartakan Times of Israel, RUU tersebut disetujui di tengah skandal “Qatargate” yang tengah berlangsung di negara zionis itu. Beberapa pembantu utama Perdana Menteir Benjamin Netanyahu dituduh bekerja untuk Qatar untuk mengubah opini publik di Israel.

Pengajuan RUU ini dikonfirmasi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dalam konferensi pers, Kamis, (22/5/2025) dengan mengatakan bahwa Israel sedang dalam proses menetapkan Qatar sebagai negara musuh. Pernyataan ini bertentangan dengan apa yang disampaikan Netanyahu pada April, dimana dia menegaskan bahwa Qatar bukanlah negara musuh Israel.

Tuduhan Israel Terhadap Qatar

Undang-undang tersebut, yang diajukan oleh anggota Knesset Likud Moshe Saada dan Dan Illouz, anggota Knesset Otzma Yehudit Yitzhak Kroizer, dan anggota Knesset Zionisme Religius Michal Woldiger, telah dipertimbangkan beberapa kali selama tahun lalu.

Komite Menteri untuk Legislasi, meskipun bukan bagian formal dari proses legislasi, merupakan cara bagi pemerintah untuk menentukan RUU mana yang akan didukungnya. RUU yang diusulkan kini menunggu pembacaan pendahuluannya di Knesset.

Jika disahkan, RUU ini akan menetapkan kategori hukum "negara pendukung terorisme" untuk pertama kalinya, dengan pembukaannya secara eksplisit menyebut Qatar sebagai pemodal terorisme terkemuka di dunia.

Negara mana pun yang diberi status "pendukung teroris" akan dikenai pembatasan yang serupa dengan yang dikenakan pada negara musuh, termasuk larangan donasi, perdagangan, dan proses diplomatik dengan Israel.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |