Beranda METRO SUMBAR Kasus Bangunan Berornamen Klenteng, DPRD Keluarkan Rekomendasi ke Pemkab Pessel
METRO SUMBAR
BERIKAN KETERANGA—AYohanes Permana perwakilan PT Lautan Mas Teguh Abadi saat berikan keterangan pada wartawan.
PESSEL, METRO–Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dilaksanakan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (18/5) di Aula rapat DPRD Pesisir Selatan. RDP digelar tindak lanjut surat masuk dari Pemuda Peduli Negeri Indonesia ( PPRI) Sumatera Barat menyangkut bangunan beronamen klenteng.
Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dilaksanakan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, dihadiri tiga orang unsur pimpinan, Darmansyah ( PKB), Dani Sopian ( Nasdem) dan Ermizen ( PAN), Bupati Pessel diwakili Asisten I Pemerintahan dan Kesehjateraan Rakyat H. Syahrizal Antoni, MPH
Kepala OPD terkait, seperti Kaban Kesbangpol Marzan, Kadis PUPR Jaferi, S.T,M.T, Kadis Pariwisata Ronal Bernando, S.IPP.,M.M, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ahmad Hidayat, S.STP, dan Kadis Perkimtan dan LH diwakili Andi Fitriadi Amdar Kabid P3KL.
Sementara dari PPRI dihadiri M. Rafi Ariansyah dan beberapa orang pengurus, Marwan Anas tokoh Masyarakat Koto XI Tarusan, Afrizal Dtk Nan Sakti ninik mamak Kecamatan Koto XI Tarusan. Sedangkan dari perwakilan PT Lautan Mas Teguh Abadi di hadiri enam orang.
Rapat RDP siang itu dipimpin Ketua DPRD Pessel Darmansyah, dan dihadiri anggota DPRD Pesisir Selatan.
Darmansyah mengatakan, Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dilaksanakan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan telah di agendakan melalui rapat bamus, mensikapi surat masuk dari Pemuda Peduli Negeri Indonesia ( PPRI) Sumatera Barat menyangkut bangunan beronamen klenteng.
Rapat RDP diagendakan DPRD Pessel ini untuk mendengarkan apa menjadi tuntutan PPRI Sumbar terkait hal tersebut, mendengarkan jawaban dari Pemda Pesssel dan jawaban atau sanggahan dari pihak perwakilan Melalui rapat RDP menghadirkan pihak – pihak terkait baik PT Lautan Mas Teguh Abadi, untuk mendapatkan sebuah kesepakatan yang baik. Terkait polemik menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
“ Kita dari DPRD Pessel, melalui Komisi IV DPRD Pessel bersama OPD terkait telah turun ke lapangan, dan telah melaksanakan apa menjadi tugas yang melakat di DPRD Pessel,” sampai Darmansyah. Usai menyampaikan kata sambutan, Darmansyah memberikan kesempatan pada perwakilan dari PPRI untuk menyampaikan isi tuntutan nya.
Rafi Ariansyah dihadapan unsur pimpinan DPRD Pessel, anggota DPRD Pessel, OPD terkait dan perwakilan pihak investor tetap teguh komit dalam tuntutan awal, memintak ketegasan dan keseriusan dari pihak investor merubah total bangunan ornamen klenteng.
Menurut Rafi bangunan yang katanya beronamen klenteng bukan mirip , tapi memang klenteng. Karena beberapa simbul dan altar persembahan ada di lokasi. “ Keberadaan bangunan klenteng ini sangat tidak sesuai dengan adat istiadat lokal, jadi memang harus di bongkar semua. Jangan hanya ditutup seperti itu saja,” tegas nya.
Hal senada disampaikan perwakilan lainya, agar izin yang ada dilaksanakan oleh pihak investor saat ini dipatuhi, dan jangan menyimpang dari ketentuan yang ada. Apalagi menjadi permasalahan di tengah masyarakat. Marwan Anas, tokoh masyarakat Kecamatam Koto XI Tasusan menyampaikan saram dan masukan pada Dinas Perizinan dan OPD terkait di Pemda Pessel agar ke depan sebelum mengambil keputusan ataupun mengeluarkan izin bisa mengkaji lebih dalam lagi.
Dan, kepada pihak investor Marwan Anas dalam menanamkan investasinya agar memperhatikan kearifan lokal, serta adat budaya masyarakat setempat. Usai mendengarkan penyampaian dari perwakilan PPRI Sumbar, Darmasnyah juga memintak tanggapan dari beberapa orang perwakilan anggota DPRD Pesisir Selatan.
Dari paparan disampaikan oleh wakil rakyat tersebut, diambil kesimpulan atas hasil pelaksanaan kunjungan lapangan Komisi IV DPRD Pessel menyatakan bahwa bangunan yang ada di lokasi tersebut adalah bangunan klenteng. Dan sepakat pada pihak investor Sepakat bangunan itu untuk direhab total, dengan menyesuaikan kearifan lokal. DPRD Pessel tidak membatasi atau melarang investor untuk masuk ke Kabupaten Pesisir Selatan berinvestasi.
Mendengar tanggapan dari anggota DPRD Pessel yang menguat pada RDP tersebut, Darmansyah tidak lupa memintak jawaban tegas dari Pemda Pessel menyangkut perizinan.
Asisten I Asisten I Pemerintahan dan Kesehjateraan Rakyat H. Syahrizal Antoni, MPH bahwa Pemda Pessel melalui Dinas Perizinan memang ada menerbitkan surat perizinan, namun terkait keberadaan bangunan klenteng Pemda Pessel tidak ada mengeluarkan yang ada izin pendirian mushola.
Sementara itu, Yohanes Permana perwakilan PT Lautan Mas Teguh Abadi membantah atas tuntutan dari PPRI dan tokoh masyarakat Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan mengatakan bangunan tersebut klenteng.
Yohanes mengatakan, bangunan yang ada saat ini adalah bangunan pribadi atau kantor ( Private Office Owner). “ Kalau permintaan PPRI dan Anggota DPRD Pessel untuk merubah total bangunan tersebut, akan kita sampaikan pada pimpinan. Dan, kita akan menghormati dan mematuhi rekomendasi di keluarkan DPRD Pessel saat ini, “ ujar Yohanes dihadapan anggota DPRD Pessel.
Karena tidak bertemu kata sepakat dari RDP siang itu, akhirnya DPRD Pessel sepakat menyampaikan rekomendasi ke Pemda Pessel melalui OPD agar permasalahan ini bisa diselesaikan jangan ada menimbulkan permasalahan, Darmansyah atas nama DPRD Pessel akan mengawal masalah ini sampai selesai. (rio)

3 hours ago
3

















































