Arief Setyadi
, Jurnalis-Jum'at, 25 April 2025 |16:20 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar. Kasus yang membelit tersangka di Kejagung terkait dugaan perintangan penyidikan kasus minyak goreng, timah, dan impor gula.
"ATVLI menghormati sekaligus mendukung proses hukum yang berjalan, sebagaimana diamanatkan dalam UUD RI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Kami percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah bagian penting dari prinsip demokrasi yang kita junjung tinggi," ujar Ketua Umum ATVLI Bambang Santoso, dalam siaran persnya, Jumat (25/4/2025).
Bambang mengatakan, bahwa ATVLI mendukung penuh seluruh staf dan manajemen Jak TV untuk tetap menjalankan aktivitas jurnalistik profesional dan menjunjung tinggi etika jurnalistik di tengah situasi ini. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 yang menyatakan bahwa "Kemerdekaan pers dijamin oleh negara sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat".
ATVLI menegaskan kembali komitmennya terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 yang menyatakan bahwa "Pers nasional adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. AVLI mendorong seluruh anggota asosiasi untuk bekerja secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mengimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hakim yang tetap, sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 8 Ayat (1) yang menyatakan bahwa "Terdakwa dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," katanya.