Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dihentikan, Keluarga Lapor Propam Polri

5 hours ago 1

Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dihentikan, Keluarga Lapor Propam Polri

Tim kuasa hukum keluarga Kenzha, Manotar Tampubolon (Foto: Riyan Rizki Roshali/Okezone)

JAKARTA - Kasus tewasnya Kenzha Ezra Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) dihentikan Polres Metro Jakarta Timur lantaran tak ada unsur pidana. Keluarga Kenzha yang keberatan melapor ke Divpropam Polri. Adapun laporan itu diterima Propam Polri dengan nomor SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN.

“Kami melaporkan Kapolres Jakarta Timur, Kasat Serse Polres Jakarta Timur, dan juga penyidik-penyidik perkara yang menangani kasus tewasnya Kenzha diduga di Kampus Universitas Kristen Indonesia di Jakarta Timur yang hingga saat ini tidak jelas penanganannya, dan terkesan sangat tidak profesional,” kata tim kuasa hukum keluarga Kenzha, Manotar Tampubolon, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

Manotar menilai, selama penyelidikan terkait kasus tersebut tidak transparan terhadap pihak keluarga. Selain itu, keluarga juga tidak terima bahwa kematian korban lantaran pengaruh alkohol.

“Terlalu gampang mengatakan bahwasannya kematian Kenzha itu adalah akibat dari minuman keras atau alkohol,” ujar dia.

Selain itu, ia menilai ada beberapa saksi kunci yang hingga saat ini belum diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Timur. Padahal, mereka ada di tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat kejadian.

“Akan tetapi pihak Polres Jakarta Timur atau penyidik di sana tidak memanggil mereka. Ada apa? Artinya di sana ada indikasi mau mengaburkan perkara, kan seperti itu,” ungkapnya.

Penyelidikan Dihentikan

Polres Metro Jakarta Timur telah menghentikan penyelidikan terhadap kasus kematian mahasiswa UKI tersebut. Adapun, penyelidikan dihentikan lantaran kasus kematian korban bukan merupakan tindak pidana.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |