Kasus Tambang Cirebon Disorot Dedi Mulyadi, 2 Orang Jadi Tersangka

1 day ago 5

Bandung, CNN Indonesia --

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor di Galian C Gunung Kuda, Cirebon, yang tewaskan sementara ini 17 orang.

Penetapan tersebut dilakukan pihak Polres Cirebon setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kasus insiden kecelakaan kerja di tambang Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi tambang tersebut mengalami longsor dan menewaskan 17 orang pada Jumat (30/5).

"(Yang ditetapkan sebagai tersangka) pemilik tambang, pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Inisialnya K dan inisial AR," kata Kapolres Cirebon Kombes Pol Sumarni, kepada wartawan, Minggu (1/6).

Sumarni menuturkan, keduanya dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Keselamatan Kerja, UU Ketenagakerjaan, UU Minerba dan pasal 359 KUHP.

"Ya pasal yang dijerat undang-undang yang kita terapkan untuk menjerat tersangka yaitu undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Itu ancaman paling tingginya 15 tahun. Kemudian undang-undang keselamatan kerja, Undang-undang Ketenagakerjaan, undang-undang minerba, dan pasal 359 KUHP," katanya.

Penyidik menetapkan status tersangka terhadap dua orang setelah mendapati unsur pidana dalam pengelolaan tambang tersebut. Disinggung, apakah akan tersangka lain, Sumarni mengatakan masih melakukan pengembangan pemeriksaan.

"Ya sementara kita temukan ada pidana di dalamnya. Ya masih kita dalami, masih kita dalami nanti akan diinformasikan lebih lanjut ya," ungkap dia.

Sumarni mengatakan tambang galian C Gunung Kuda tersebut, diketahui beroperasi sejak 2014. Saat ini polisi sudah menahan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil keterangan pihak terkait dan dokumen, kita ketahui informasinya tambang itu mulai beroperasi sejak 2014. Sudah (ditahan)," tutupnya.

Akan panggil Perhutani

Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa lokasi tambang tersebut merupakan milik perusahaan BUMN Perhutani yang disewakan untuk pertambangan.

Dedi menyebut lahan tersebut disewakan kepada tiga yayasan yang mengelola tambang batuan tersebut seluas 30 hektare.

"Ini kan yayasannya 30 hektare seluruhnya. Ya kita, setelah ini juga kita akan memanggil Perhutani," kata Dedi, Sabtu (31/5).

Dedi mengaku banyak mendapati lahan Perhutani berubah menjadi areal tambang. Menurutnya, Perhutani merupakan perusahaan milik negara yang mengelola hutan bukan area pertambangan.

"Ini kan Perhutani ini banyak sekali areal-areal hutan yang berubah menjadi areal tambang. Padahal kan Perhutani ini adalah perusahaan pengelola hutan, bukan pengelolaan pengusaha tambang," ujarnya.

"Dulu perkebunan itu menjadi PT sewa tanah, nah sekarang Perhutani menjadi PT sewa Lahan untuk pertambangan. Nah ini perusahaan BUMN yang aneh-aneh ini segera memperbaiki diri. Ini dosa ini," kata Dedi menambahkan.

Dedi menegaskan akan memanggil Perhutani dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon. Ia memerintahkan Pemda Kabupaten Cirebon untuk mengalihfungsikan tambang maut ini menjadi kawasan hutan kembali.

"Saya minta Pemda Kabupaten Cirebon untuk segera melakukan perubahan tata ruang. Dikembalikan kembali tata ruang ini menjadi kawasan hijau, bukan kawasan pertambangan," katanya.

(csr/bac)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |