Kebijakan Tarif Diblokir Pengadilan AS, Trump Ajukan Banding

21 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Kamis (29/5) mengajukan mosi darurat ke Pengadilan Banding AS untuk membatalkan keputusan pengadilan yang memblokir kebijakan tarif globalnya.

Putusan panel tiga hakim Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Rabu (28/5) menyatakan bahwa Trump tidak memiliki wewenang berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk menerapkan tarif di seluruh dunia pada 2 April lalu. Tarif tersebut membebankan pajak tinggi pada China, Meksiko, dan Kanada.

Presiden Trump mengutip IEEPA saat memulai kebijakan tarif ini, dengan menyatakan bahwa keputusannya dirancang untuk menargetkan perdagangan fentanyl ke AS dan menegosiasikan perjanjian perdagangan dengan negara-negara di seluruh dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun ada putusan pengadilan perdagangan untuk menghentikan tarif Trump, Gedung Putih mengatakan bahwa tiga kesepakatan perdagangan hampir selesai dan kini lebih banyak negosiasi sedang berlangsung. Para pejabat AS menyebut bahwa kasus ini akan dibawa ke Mahkamah Agung jika pengadilan yang lebih rendah tidak memihak pemerintahan Trump.

"Ada banyak kesepakatan yang akan datang. Dan ada tiga yang pada dasarnya terlihat sudah selesai," kata penasihat ekonomi Gedung Putih Kevin Hassett kepada Fox Business News, menepis putusan Pengadilan Perdagangan Internasional AS, seperti dilansir Anadolu.

"Jika ada sedikit hambatan di sana-sini karena keputusan yang dibuat oleh hakim-hakim aktivis, maka itu tidak perlu Anda khawatirkan sama sekali, dan tentu saja tidak akan memengaruhi negosiasi," tambah Hassett.

Putusan pengadilan perdagangan itu menghentikan tarif 30 persen Trump pada China, tarif 25 persen pada beberapa barang dari Meksiko dan Kanada, serta tarif universal 10 persen pada sebagian besar barang yang masuk ke AS dari negara lain.

Pemerintahan Trump meyakini putusan ini tidak akan memengaruhi proses negosiasi tarif dengan negara lain. "Tidak ada yang benar-benar berubah di sini," kata penasihat perdagangan Trump, Peter Navarro, kepada Bloomberg Surveillance.

"Kami masih (bernegosiasi)... ada negara-negara yang menghubungi kami dan memberi tahu mereka ingin kesepakatan. Jadi, kesepakatan-kesepakatan ini akan terjadi," tambahnya.

Sebagian besar mitra dagang AS di Eropa dan Asia yang sedang menegosiasikan kesepakatan tarif dengan pemerintahan Trump, saat ini menahan diri untuk berkomentar tentang perintah pengadilan dan langkah banding selanjutnya dari pemerintahan Trump

Namun, Kanada menjadi pengecualian, dengan Perdana Menteri Mark Carney menyatakan di House of Commons bahwa putusan pengadilan tersebut "konsisten dengan posisi lama Kanada" dan tarif Trump melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan.

Para penggugat dalam kasus ini, penjual anggur VOS Selections dan empat perusahaan kecil lainnya, mengklaim bahwa tarif Trump telah sangat merugikan bisnis mereka. Pengacara para penggugat, Ilya Somin, mengaku senang melihat bahwa pengadilan dengan suara bulat memutuskan menentang perebutan kekuasaan besar-besaran oleh presiden Trump.

"Putusan itu menekankan bahwa ia salah mengklaim kekuasaan yang hampir tak terbatas untuk membebankan tarif, bahwa undang-undang IEEPA tidak memberikan wewenang tak terbatas seperti itu, dan bahwa itu akan inkonstitusional jika demikian," kata Somin.

(wiw)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |