Taufik Fajar
, Jurnalis-Kamis, 08 Mei 2025 |06:13 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan segera memanggil pemilik Bus Antar Lintas Sumatera (ALS), menyusul insiden kecelakaan menewaskan 12 penumpang di Jalan Lintas Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025).
1. Pengecakan Bus ALS
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, setelah dilakukan pengecekan Bus ALS yang mengalami kecelakaan tersebut tidak memiliki izin operasi.
Sementara itu, masa status uji berkala terhadap bus tersebut berlaku hingga 14 Mei 2025.
"Hal ini tentu sangat menjadi perhatian. Kami akan memanggil pemilik dari perusahaan otobus tersebut dan akan bertindak tegas agar kejadian ini tidak terulang kembali," kata Ahmad Yani dikonfirmasi di Jakarta dikutip, Kamis (8/5/2025).
Dia menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan terkait dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab terjadinya kecelakaan itu.