Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) mengapresiasi Polda Metro Jaya atas penyelidikan kasus kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan (ADP) yang tewas di kamar kosnya pada awal Juli.
Apresiasi ini disampaikan Kemlu RI usai Polda Metro Jaya menyampaikan hasil penyelidikan atas kasus tersebut. Polisi memastikan kematian Arya bukan karena pihak lain dan tak menemukan tindak pidana.
"Kemlu menyampaikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh tim penyelidik Polda Metro Jaya dan para ahli yang dilibatkan selama pelaksanaan penyelidikan," demikian rilis Kemlu pada hari ini, Rabu (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka lalu berujar, "Kemlu juga menghargai atensi serta berbagai masukan yang telah disampaikan oleh semua pihak terkait dengan wafatnya Saudara ADP."
Sejak awal proses penyelidikan, lanjut mereka, Kemlu telah bekerja sama dan berkomunikasi dengan keluarga, penyelidik polisi, dan pihak terkait lain untuk mengungkap kasus ini secara terang-benderang.
Kemlu juga memberi dukungan penuh dan akses terhadap seluruh informasi dan berbagai hal terkait lain kepada keluarga, penyelidik, dan para ahli, termasuk Komnas HAM. Selain itu, kementerian ini turut memfasilitasi pengumpulan seluruh keterangan dan alat bukti yang diperlukan kepolisian.
Dalam rilis tersebut, Kemlu juga menyatakan berada bersama-sama istri, dua anak, serta keluarga besar ADP dalam menghadapi masa-masa sulit ini. Kepergian ADP, lanjut mereka, meninggalkan duka mendalam bagi Kemlu.
"Almarhum dikenal sebagai pribadi yang baik dan ramah, rekan kerja yang berdedikasi, serta senior yang mengayomi. Kepergian almarhum juga memberikan dampak emosional terhadap rekan kerja dan keluarga besar Kemlu lainnya," imbuh mereka.
Pada Selasa, Polda Metro Jaya menyampaikan hasil penyelidikan atas kematian ADP. Ia ditemukan tewas di kos di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat pada 8 Juli.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi memastikan Arya meninggal dunia bukan karena aksi pembunuhan atau tindak pidana. Namun karena mati lemas dan tidak ada peristiwa pidana.
Hal tersebut berdasarkan hasil autopsi forensik dan sejumlah pemeriksaan, seperti histopatologi hingga toksikologi. Termasuk, pemeriksaan psikologi forensik.
"Hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan indikator kematian dari ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Selasa (29/7)
(isa/rds)