Kesaksian Yusuf Diduga Dianiaya dan Diperas 6 Polisi di Takalar

1 day ago 5

Makassar, CNN Indonesia --

Seorang warga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Yusuf Saputra (20) diduga menjadi korban penganiayaan dan pemerasan yang dilakukan enam anggota Polrestabes Makassar setelah dituduh terlibat kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis.

Yusuf menerangkan peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/5) sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, Yusuf mengaku sedang berada di area pasar malam di Lapangan Galesong, Kabupaten Takalar.

"Saya lagi nongkrong di lapangan, tiba-tiba sekitar enam orang datang, lalu menodongkan senjata ke kepala saya lalu langsung pukuli saya. Salah satunya saya kenali, namanya Bripda Andika," kata Yusuf kepada wartawan, Senin (2/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, kata Yusuf, ia dibawa secara paksa ke sebuah tempat sepi dengan menggunakan mobil. Di tempat sepi itu Yusuf mengaku diikat, dipukuli dan ditelanjangi.

"Saya dipaksa ikut mereka, dibawa ke tempat sepi, disitulah saya diikat dianiaya terus disuruh buka semua pakaian mulai dari baju, celana hingga celana dalam. Saya ditelanjangi sama itu polisi," ungkapnya.

Tak hanya itu, Yusuf juga dipaksa untuk mengakui memiliki narkoba jenis tembakau sintetis yang disebutnya milik Bripda Andika.

Yusuf mengaku disiksa agar mengakui barang haram itu namun ia tidak mengakuinya. Kemudian, lanjut Yusuf, para pelaku meminta uang damai Rp15 juta kepada keluarganya dengan imbalan pembebasan.

"Mereka minta awalnya Rp 15 juta tapi keluarga saya tidak punya uang sebanyak itu. Kemudian mereka turunkan menjadi Rp5 juta, tapi ditolak karena tidak sanggup," jelasnya.

Setelah proses negosiasi berjalan alot, akhirnya Yusuf dibebaskan oleh enam polisi tersebut setelah keluarganya memberikan uang sebesar Rp1 juta.

"Karena keluarga takut saya terus disekap dan dipukul, keluarga saya terpaksa beri uang Rp1 juta. Itu Bripda Andika tidak mau ketemu secara langsung sama tanteku hingga tanteku minta tolong sama Ismail temannya tanteku yang juga seorang anggota Brimob untuk memberikan uang Rp1 juta langsung ke tangan Andika," terangnya.

Setelah dibebaskan, Yusuf kemudian dibawa ke rumah sakit di Kabupaten Takalar untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum. Selanjutnya Yusuf melaporkan kasus tersebut ke Polres Takalar. 

"Jam 10 saya di ambil lalu di sekap, hampir jam 5 subuh saya dibebaskan setelah mereka terima uang. Keluarga saya kemudian membawa saya pergi ke rumah sakit untuk visum," katanya.

Terpisah, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa Yusuf selaku korban dan menahan Bripda Andika.

"Korban sudah kita periksa dan anggota yang bermasalah sudah kita periksa ini menunggu sidang, kalau misalnya. Memang terbukti kita akan terapkan sanksi seberat beratnya," kata Arya.

Arya menuturkan Propam Polda Sulsel juga sudah melakukan penyelidikan setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut.

"Yang dilaporkan korban ada pemerasan, nanti kita lihat dari chat hp, dari uang yang diterima dan juga dari keterangan saksi, nanti kita lihat, kita dalami apakah memang kejadiannya seperti itu," jelasnya.

Menurut Arya perbuatan Bripda A cs telah melanggar aturan, yakni melakukan penangkapan terhadap warga yang di luar dari wilayah hukum Polrestabes Makassar tanpa surat perintah.

"Kesalahannya juga mereka meninggalkan tugas, karena pada saat itu, mereka sedang piket," ujarnya.

(mir/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |