Ravie Wardani
, Jurnalis-Jum'at, 18 April 2025 |12:02 WIB
Komisi Yudisial Proses Aduan Paula Verhoeven Usai Disebut Istri Durhaka oleh Pengadilan (Foto: IG Paula)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) resmi menerima laporan dari Paula Verhoeven terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara perceraian dirinya dengan Baim Wong. Laporan tersebut akan segera diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata. Ia membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Paula. "Pelapor telah menyampaikan laporan masyarakat adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait kasus perceraian yang dihadapinya ke KY. Laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim ini tentu akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Mukti, Jumat (18/4/2025).

Mukti menjelaskan bahwa laporan tersebut akan melalui beberapa tahapan, dimulai dari verifikasi data hingga analisis lebih lanjut.
"Tahapan pertama adalah memverifikasi kelengkapan formil maupun materiil dari laporan ini, kemudian melakukan analisis," katanya.
Sebelumnya, Paula Verhoeven mendatangi kantor Komisi Yudisial di kawasan Salemba, Jakarta Selatan, pada 17 April 2025. Ia datang bersama tim kuasa hukumnya untuk melaporkan sejumlah hal terkait proses perceraiannya.
"Saya akan menyampaikan beberapa poin di antaranya adalah pelaporan ini, dalam hal ini Majelis Hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan," ujar Paula Verhoeven.
Paula menilai, hakim yang menangani perkaranya tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan dan terkesan berat sebelah.
"Terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan," katanya.
(aln)