CNN Indonesia
Minggu, 21 Sep 2025 11:05 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator yang disebut masyarakat sebagai "Tot Tot Wuk Wuk" dalam pengawalan di jalan raya.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan pembekuan ini dilakukan sembari pihaknya mengevaluasi soal penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus lewat keterangan tertulis, Sabtu (20/9).
Agus pun menekankan saat ini penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.
Disampaikan Agus, langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.
Agus menyebut pihaknya saat ini juga tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.
Hal ini merujuk pada Pasal 59 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:
- Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
- Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
(dis/end)