Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kemenkes Dituntut 4 Tahun Penjara

11 hours ago 1

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 16 Mei 2025 |21:29 WIB

Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kemenkes Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang kasus korupsi APD Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana dengan hukuman 4 tahun penjara. Budi dianggap terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes saat pandemi Covid-19. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025). 

Budi Sylvana juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Jaksa turut membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM), Ahmad Taufik dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), Satrio Wibowo. 

Untuk Ahmad Taufik, dituntut 14 tahun 4 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 6 tahun penjara. 

Sementara Satrio Wibowo dituntut 14 tahun 10 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dituntut membayar uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 4 tahun penjara. 

Hakim meyakini, perbuatan mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |