Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menjerat lima orang tersangka, salah satunya Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2016-2024 dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
"Perhitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik diperoleh angka ratusan miliar, untuk kepastiannya kita tunggu perhitungan resmi dari auditor BPKP dan nanti akan kami sampaikan pada masyarakat," kata Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra didampingi Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).
"Bisa saja perhitungan sementara penyidik sesuai dengan perhitungan BPKP, bisa saja bertambah, bahkan bisa saja total loss. Kita tunggu agar pasti dan jelas jadi untuk sementara kita sampaikan sudah ada kerugian keuangan negara dan sementara ratusan miliar," tambahnya.
Sekadar informasi, total Pagu Anggaran kegiatan PDNS 2020-2024 adalah Rp959.485.181.470.
Dengan rincian sebagai berikut:
* Tahun 2020 Rp60.378.450.000.
* Tahun 2021 Rp102.671.346.360.
* Tahun 2022 Rp188.900.000.000.
* Tahun 2023 Rp350.959.942.158.
* Tahun 2024 Rp256.575.442.952.
Empat tersangka lainnya yakni Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023; Nova Zanda atau NZ, selaku pejabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan PDNS; Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023; Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi 2017-2021.
(Arief Setyadi )