KPK Dalami Praktik Pemerasan di Cilacap saat Periksa Plt Bupati

3 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami praktik pemerasan oleh kepala daerah di Cilacap, Jawa Tengah, saat memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya, Selasa (5/5).

Ammy diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono.

"Dalam pemeriksaan hari ini, untuk saudari AAF [Plt Bupati Cilacap] didalami pengetahuannya terkait dengan praktik-praktik pemerasan ini apakah juga sudah terjadi di tahun atau periode-periode sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/5) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Ammy mengaku tidak mengetahui dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Syamsul.

"Saya enggak tahu sama sekali, beneran, dan saya enggak pernah dilibatkan dan saya enggak pernah diajak bicara. Saya juga malah enggak tahu sama sekali kalau ada begitu-begitu (pemerasan)," ujar Ammy usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK.

Dia juga mengklaim tidak mengetahui praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Waduh, jangan tanya sama saya biasa apa enggak [pemberian THR kepada Forkopimda]. Saya belum pernah soalnya. Jadi, biasa apa enggak, saya enggak tahu," imbuhnya

Dalami sumber uang

Pada hari ini, KPK juga memeriksa enam orang saksi lain.

Mereka ialah Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap, Aris Munandar; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Cilacap, Bayu Prahara; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Cilacap Periode Februari 2021-sekarang, Annisa Fabriana.

Kemudian Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap tahun 2025-sekarang, Budi Santosa; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cilacap, Jarot Prasojo; dan Kepala Dinas Perikanan Pemkab Cilacap, Indarto.

Kepada para saksi tersebut, KPK mendalami perihal alur perintah pemerasan dari Bupati Syamsul.

"Seperti apa mekanismenya, bagaimana perintah itu turun, bagaimana mekanisme pengumpulan uang," kata Budi.

"Di mana dalam penyidikan perkara ini, sejauh ini penyidik belum mendapatkan informasi, belum mendapatkan keterangan bahwa uang-uang yang dikumpulkan ini terkait dengan APBD," sambungnya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Budi mengatakan uang yang diberikan ke Bupati Syamsul bersumber dari dana pribadi, pinjaman, hingga dikumpulkan dari para staf di bawah.

"Sehingga ini menjadi berjenjang, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada para perangkat daerah, kemudian para perangkat daerah ini sebagian ada yang mengumpulkan dari para staf di bawahnya," ucap budi.

"Pengumpulan-pengumpulan dari para staf di bawahnya ada yang bernilai dari Rp3 juta hingga Rp10 juta. Nah, itu dikumpulkan dari beberapa staf," lanjutnya.

Adapun uang-uang yang diberikan kepada Bupati Syamsul digunakan oleh yang bersangkutan sebagai THR untuk Forkopimda di Cilacap.

KPK sudah menahan Bupati Syamsul dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono selaku tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan lainnya Tahun Anggaran 2025-2026.

Kedua tersangka diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran" mencapai Rp750 juta. Uang itu hendak dijadikan THR untuk pihak eksternal.

Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 20 Puskesmas.

Pada awalnya, setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp75 juta sampai dengan Rp100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.

Dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER (Ferry Adhi Dharma, Asisten II Kabupaten Cilacap) dengan total mencapai Rp610 juta.

Adapun uang setoran tersebut akan diserahkan FER kepada Sadmoko Danardono selaku Sekretaris Daerah Cilacap.

Atas perbuatannya, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(fra/ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |