Jakarta, CNN Indonesia --
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 22.617 orang pindah keluar Jakarta atau hampir dua kali lipat dari jumlah pendatang baru pascalebaran tahun 2026.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto mengatakan kondisi ini tidak berarti Jakarta kehilangan daya tarik, melainkan adanya pergeseran pola hunian dan aktivitas ekonomi. Pihaknya menilai salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah respons masyarakat terhadap Program Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak warga yang sudah bertahun-tahun tinggal di wilayah penyangga seperti Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi, namun masih menggunakan KTP-el Jakarta. Melalui program ini, mereka melakukan penyesuaian administrasi kependudukan agar sesuai dengan domisili sebenarnya," kata dia dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (5/5) dikutip dari Antara.
Faktor lain yang mendorong fenomena ini adalah biaya hidup di Jakarta yang semakin tinggi membuat banyak warga memilih untuk bergeser ke kota penyangga seiring dengan munculnya pusat-pusat industri dan ekonomi baru di luar Jakarta.
Kualitas hidup terkait isu polusi udara, kemacetan, dan risiko banjir mendorong warga mencari alternatif tempat tinggal di daerah yang dianggap lebih hijau, namun tetap terhubung dengan akses transportasi publik seperti Lintas Raya Terpadu (LRT), Moda Raya Terpadu (MRT), dan Kereta Rel Listrik (KRL).
Hal tersebut, katanya, tercermin dari mayoritas profil warga Jakarta yang pindah keluar adalah usia produktif usia produktif (71,57 persen) dengan asumsi berpenghasilan rendah (64,53 persen), dan alasan terbanyak adalah perumahan (33,92 persen).
Jumlah pendatang
Adapun jumlah pendatang baru pascalebaran merujuk pendataan yang dilakukan sejak 25 Maret hingga 30 April 2026 yakni 12.766 orang. Denny mengatakan angka itu menurun dalam dua tahun terakhir.
"Tahun 2021 hingga 2023 jumlah pendatang pascalebaran di atas 20 ribu jiwa. Jumlah ini menurun pada tahun 2024 dan 2025 yaitu sejumlah 16 ribu jiwa," kata Denny.
Program penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 sebagai upaya dalam mengatasi masalah klasik di Jakarta yaitu perbedaan antara penduduk de jure (sesuai KTP) dan de facto (yang tinggal di lapangan).
Dinas Dukcapil DKI Jakarta juga melakukan pendataan penduduk nonpermanen yaitu penduduk yang ber KTP-el daerah luar DKI Jakarta, namun terkait keperluan tertentu mengharuskan mereka tinggal sementara di Jakarta.
"Saat ini penduduk yang sudah mendaftar sebagai nonpermanen berjumlah 5.499 jiwa," kata Denny.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Jakarta diposisikan sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global.
Kebijakan kependudukan pun diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berfokus pada penduduk dengan keterampilan tinggi (high-skilled labor).
(antara/kid)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
7

















































