KPK Sita Mercedes Benz Milik Ridwan Kamil di Kasus BJB

5 hours ago 2

CNN Indonesia

Senin, 28 Apr 2025 14:11 WIB

Mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita penyidik KPK berjenis Mercedes Benz. Mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita penyidik KPK berjenis Mercedes Benz. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita penyidik KPK karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) berjenis Mercedes Benz.

"Informasi terakhir mereknya Mercy atau Mercedes," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/4).

Tessa menyampaikan sejauh ini penyidik telah melakukan penyitaan terhadap setidaknya 26 kendaraan. Di antaranya ialah 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 unit Avanza dan Yamaha XMAX (motor).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu motor Royal Enfield Ridwan Kamil juga sudah disita dan saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Penyidik KPK masih mengatur waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ridwan Kamil.

KPK juga telah menggeledah Kantor Bank BJB di Bandung dan sejumlah tempat lain termasuk kediaman para tersangka.

Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.

Setidaknya sudah ada lima orang yang diproses hukum oleh KPK.

Mereka ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Belum ada pernyataan dari pihak Ridwan Kamil terkait penyitaan sejumlah barang terkait dugaan kasus korupsi ini.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |