Lisa Mariana Tak Sabar Lakukan Tes DNA dengan Ridwan Kamil: Aku Nungguin Bangetamp;nbsp;

4 hours ago 1

 Aku Nungguin Banget 

Lisa Mariana Tak Sabar Lakukan Tes DNA dengan Ridwan Kamil: Aku Nungguin Banget (Foto: IG Lisa)

JAKARTA - Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana terkait dugaan fitnah di Bareskrim Mabes Polri telah memasuki tahap penyidikan. Pihak kepolisian juga berencana melakukan tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Revelino Tuwasey, Lisa Mariana hingga anaknya.

Terkait hal itu, Lisa Mariana mengaku sudah tak sabar untuk melakukan tes DNA. Dia bahkan sangat menanti proses tersebut demi membuktikan tudingannya kepada mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. 

"Belum. Belum ada panggilan dari Bareskrim untuk tes DNA, aku nunggu banget," kata Lisa Mariana di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025). 

 Aku Nungguin Banget Lisa Mariana Tak Sabar Lakukan Tes DNA dengan Ridwan Kamil: Aku Nungguin Banget

Lisa mengaku heran disebut takut untuk melakukan tes DNA. Sebaliknya, dia justru menyebut Ridwan Kamil tak ada benar-benar melakukan aksi nyata. 

"Aku nggak siap gimana? Kan ngomong siap-siap aja di media tetapi dia (Ridwan Kamil) nggak. Dan tes DNA juga harus mengikuti prosedur hukum kan," tegasnya. 

Di sisi lain, Lisa mengaku takut kegaduhan ini berdampak pada psikologis anaknya di kemudian hari. Namun, dia mengaku tak bisa berbuat banyak lantaran masalah ini terlanjur menjadi konsumsi publik. 

"Iya iya lah aku takut lah di jejak digital tetapi kan sudah terjadi mau gimana. Aku nggak tahu bakal heboh, aku nggak tahu bakal viral di akun gosip pada saat itu. Kan bikin yang ramai kan bukan aku," pungkasnya.

Sebagai informasi, laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana terdaftar di Bareskrim Polri sejak 11 April 2025, dengan nomor register STTL/174/IV/2025/Bareskrim. 

“Klaim tersebut berdampak luar biasa dan menciptakan kegaduhan yang merugikan nama baik klien kami. Dengan begitu, Ridwan Kamil menempuh upaya hukum ini,” ujar Muslim Jaya Butar-Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil.

Lisa Mariana, dalam laporan Ridwan Kamil, dikenakan Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |