LMKN Tanggapi Kasus Hak Cipta Yoni Dores dengan Lesti Kejora, Siap Jadi Mediator (Foto: IG Lesti Kejora)
JAKARTA – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Orat, akhirnya buka suara terkait laporan pelanggaran hak cipta yang diajukan pencipta lagu Yoni Dores terhadap penyanyi dangdut Lesti Kejora. Laporan tersebut saat ini tengah ditangani Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dharma menilai langkah hukum yang diambil Yoni merupakan hal wajar yang dilakukan seorang pencipta lagu ketika merasa dirugikan atas karyanya. "Itu hak semua pihak untuk mencari keadilan. Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, tentu bisa dilanjutkan lewat jalur hukum," ujarnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (24/5/2025).
Lebih lanjut, Dharma menegaskan bahwa proses hukum seperti ini tetap membuka ruang untuk penyelesaian damai melalui jalur restorative justice. Dalam hal ini, LMKN menyatakan siap menjadi mediator agar kedua belah pihak bisa menemukan titik temu.

"Musyawarah tetap penting dalam proses hukum. LMKN siap untuk memfasilitasi mediasi, baik jika diminta atau atas inisiatif sendiri," jelas Dharma.
Terkait dugaan bahwa Lesti membawakan lagu-lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin, Dharma menegaskan pentingnya izin dari pemegang hak cipta atau ahli waris. "Intinya, setiap karya cipta harus digunakan dengan seizin pemiliknya. Ini berlaku dalam satu komunitas kreatif sekalipun," tegasnya.
Dharma juga menyoroti pentingnya pemahaman kedua belah pihak terhadap jenis hak cipta yang dilanggar. Dalam industri musik, terdapat dua jenis hak utama yang perlu diperhatikan: performing rights (hak pertunjukan) dan mechanical rights (hak reproduksi).
"Kalau mechanical rights, izin harus diberikan sebelum lagu dinyanyikan dan direkam. Sedangkan untuk performing rights, seperti menyanyikan lagu di ruang publik, royalti harus dibayarkan melalui LMK. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang," ujar Dharma.
Ia menambahkan, “Kalau ingin mengubah aturan, tentu harus mengubah hukum positif, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.”
Seperti diketahui, Lesti Kejora dilaporkan oleh Yoni Dores ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran hak cipta. Lesti dituduh telah meng-cover empat lagu ciptaan Yoni sejak 2018 tanpa izin resmi.
"Lagunya antara lain Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Arjuna Buaya, dan Buaya Buntung," ungkap kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi, di Tangerang Selatan.