Mahasiswa Hukum Audiensi dengan Komisi III DPR, Bawa 21 Rekomendasi Terkait KUHAP

5 hours ago 2

Mahasiswa Hukum Audiensi dengan Komisi III DPR, Bawa 21 Rekomendasi Terkait KUHAP

Mahasiswa Hukum Audiensi dengan Komisi III DPR. (Foto: Ist)

JAKARTA - Komisi III DPR RI menerima audiensi dari Pekan Progresif 2024 dengan 16 delegasi mahasiswa dari Universitas Diponegoro, Universitas Indonesia, serta jajaran Badan Pengurus Harian Pekan Progresif 2024. Delegasi ini mewakili aspirasi mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai universitas di Indonesia.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Pekan Progresif 2024 yang telah dilaksanakan pada 4–9 November 2024 di Semarang dan menghasilkan 21 poin rekomendasi pembaharuan KUHAP.

Ketua Pelaksana Pekan Progresif 2024, Ilman Nurfathan, dalam pertemuan tersebut menyampaikan secara langsung hasil perumusan rekomendasi dari 16 delegasi mahasiswa fakultas hukum dari berbagai universitas di Indonesia. Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan diskusi dalam konferensi selama pelaksanaan Pekan Progresif, dengan fokus pada penguatan keadilan substantif dalam sistem peradilan pidana nasional. 

Salah satu isu yang disorot oleh delegasi adalah perlunya menghadirkan kembali Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) sebagai lembaga pengganti praperadilan. Menurut mereka, keberadaan HPP akan memperkuat pengawasan pada tahap pra-ajudikasi dan memastikan tersangka serta korban mendapatkan perlindungan hukum secara seimbang.

Komisi III DPR RI menyambut baik atas berbagai masukan yang disampaikan oleh delegasi Pekan Progresif 2024. Dalam forum ini, Komisi III DPR RI bersama dengan delegasi dan BPH Pekan Progresif turut mendiskusikan beberapa poin lain yang masih relevan dalam kerangka pembaharuan KUHAP yang sedang berlangsung.

Audiensi ini menyoroti juga pentingnya penyediaan dan optimalisasi rekaman audiovisual dalam interogasi untuk mencegah penyimpangan dan pelanggaran HAM. Dalam diskusi ini para delegasi mendorong agar penggunaan teknologi ini dijadikan standar dalam proses penyidikan, selaras dengan prinsip due process of law.

Selain itu, penguatan fungsi investigatif Kompolnas terhadap kinerja aparat penegak hukum juga menjadi pusat perhatian. Ketua Pelaksana Pekan Progresif 2024, Ilman Nurfathan, menegaskan bahwa fungsi pengawasan eksternal perlu diperkuat agar pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat bisa ditindak secara adil dan transparan.

Lebih lanjut, Delegasi dan BPH Pekan Progresif juga mengusulkan perubahan terminologi dalam beberapa pasal, seperti penggantian frasa “permintaan” menjadi “kewajiban” pada Pasal 64 ayat (3), serta pengaturan lebih lanjut tentang perlindungan bagi saksi mahkota, penambahan waktu bagi HPP dalam memutus perkara, dan pembebanan sanksi administratif bagi hakim pengawas yang lalai menjalankan tugas.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |