MK Putuskan 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan

5 hours ago 1

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 05 Mei 2025 |12:13 WIB

MK Putuskan 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan

MK Putuskan 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan/Okezone

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan bahwa 7 gugatan atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, 7 gugatan hasil PSU yang digelar pada 22 Maret dan 5 April 2025.

"Ada 7 perkara yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi dengan rincian 5 perkara dinyatakan dismissal," kata Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dalam paparannya di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Adapun, lima daerah yang telah diputus MK dalam putusan Dismissal diantaranya Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Banggai.

"Dengan demikian, kelima daerah tersebut sudah akan siap untuk menggelar penetapan pemenang atau calon terpilih," ujarnya.

"Kemudian Barito Utara dan Talaud masuk di (sidang) pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan Kamis besok," tuturnya melanjutkan.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin mengungkapkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di tujuh daerah kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan usai PSU digelar pada 22 Maret dan 5 April 2025.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |