Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan yang Jasadnya Dibakar Divonis Hukuman Mati

5 hours ago 2

Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan yang Jasadnya Dibakar Divonis Hukuman Mati

Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan yang Jasadnya Dibakar Divonis Hukuman Mati (Foto : iNews)

BANGKALAN - Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi yang jasadnya dibakar di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, atas nama Maulidi Ishaq, divonis hukuman mati. Pelaku tidak lain adalah kekasih korban sendiri.

Vonis tersebut diputuskan majelis hakim lantaran menilai tak ada hal yang meringankan terdakwa dan dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, dengan pengawalan dan penjagaan ketat aparat kepolisian, Rabu 21 Mei 2025.

Puluhan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM), yang merupakan teman-teman kuliah korban, almarhumah Een Jumiati, beserta perwakilan rektorat kampus terlihat datang memenuhi lokasi, baik di luar maupun di dalam ruangan sidang.

 iNews)

Majelis hakim dalam sidang vonis ini menyatakan, terdakwa Maulidi Ishaq bersalah dan perbuatannya telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP serta sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim juga menilai, pembelaan terdakwa dalam sidang tak bisa dibuktikan serta tidak ada hal-hal lain yang meringankan terdakwa. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman mati bagi terdakwa.

Usai pembacaan vonis tersebut, terdakwa keluar ruangan dengan wajah tertunduk dan dikawal aparat keamanan.

Sementara, penasihat hukum terdakwa mengaku putusan tersebut dinilai berlebihan. Apalagi majelis hakim dinilai tidak menerima sama sekali upaya pembelaan terdakwa.

"Meski ada rencana banding terhadap vonis tersebut, kami masih akan mendiskusikannya dengan terdakwa," ujar penasihat hukum terdakwa Risang Bima Wijaya.

(Kronologi Pembunuhan di Halaman 2)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |