Penggunaan 58,03 Persen Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Disebut Sebagai Realokasi, Bukan Pemotongan

7 hours ago 3
KOPERASI MERAH PUTIH— Koperasi Merah Putih Desa Plosowahyu, Lamongan.

JAKARTA, METRO–Kebijakan pemerintah  me­ngalokasikan 58,03 persen Dana Desa (DD) untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Me­rah Putih (KDMP) mulai dirasakan dampaknya di sejumlah daerah. Di mana banyak program pembangunan desa harus tertunda akibat pengalihan peruntukan dana tersebut.

Terkait ini, Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (BAKOM RI) menjelaskan, pengalihan dana desa untuk KDKMP tersebut sifatnya bukan memotong, tapi realokasi untuk hal yang lebih produktif.

“Di mana, seluruh aset KDKMP akan jadi milik pemerintah desa/kelurahan. Simulasi hitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) menunjukkan warga desa akan terima berkali lipat dari dana desa yg digunakan untuk membangun kopdes (hitungan detil tunggu inpres operasionalisasi),” tulis keterangan tertulis yang diterima, Kamis (23/4).

Meski terjadi realokasi anggaran, Pemerintah memastikan pembangunan di desa tetap berjalan lewat berbagai program seperti revitalisasi sekolah, program pemba­ngunan jalan dan jembatan.

“Jadi sebenarnya Dana Desa itu tetap menjadi milik desa. Namun direalokasi untuk pembangunan koperasi yang harapannya justru memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan. Desa kelak memiliki badan usaha yang memberi keuntungan bagi warganya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan menjelaskan, alokasi 58,03 persen dari total anggaran Dana Desa (sekitar Rp34,57 triliun dari total Rp60,57 triliun) untuk mendukung pembangunan KDKMP telah tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.

Di mana, tujuan utama kebijakan ini adalah mengalihkan sebagian besar Dana Desa dari belanja konsumtif menjadi investasi produktif yang memperkuat struktur ekonomi desa.

Dengan investasi di koperasi, gerai ekonomi, pergudangan dan fasilitas pendukung lainnya, diharapkan tercipta ekosistem ekonomi yang lebih kuat, terintegrasi, dan mampu menciptakan multiplier effect bagi aktivitas ekonomi lokal dan nasional.

“Alokasi besar untuk KDMP disebut sebagai upaya membangun kedaulatan ekonomi desa yang berkelanjutan. Melalui KDMP, diharapkan desa dapat memiliki lembaga ekonomi sendiri yang bisa menjadi motor produksi, penyerapan produk desa, dan penopang nilai tambah ekonomi lokal,” tulis keterangan Ditjen PDP.

Di tahun 2026, Pemerintah melakukan penyesuaian alokasi pagu Dana Desa setiap Desa dalam rangka mendukung implementasi KDKMP. Dana Desa dibagi ke dalam dua kategori: Dana Desa Reguler, dan Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP.

Dana Desa nantinya dialokasikan kepada setiap Desa berdasarkan formula yang telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan yang tercantum dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026. Kemenkeu akan mengatur kembali besaran pagu Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP melalui Keputusan Menteri Keuangan RI yang akan terbit di tahun berjalan 2026.

Pengamat kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai alokasi Dana Desa untuk penguatan Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan anggaran sekaligus memperkuat produktivitas ekonomi desa.

“Banyak Dana Desa yang terserap untuk kegiatan jangka pendek, bersifat konsumtif, dan kurang menghasilkan nilai tambah ekonomi. Dalam konteks tata kelola, kondisi ini juga membuka celah penyalahgunaan anggaran dan risiko hukum bagi aparatur desa,” ujar Trubus dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (18/2).

Menurut Trubus, kebijakan terbaru pemerintah bukanlah bentuk pemotongan Dana Desa, melainkan penataan arah penggunaan anggaran agar lebih terukur dan akuntabel.

“Perlu ditegaskan sejak awal, Dana Desa tidak dihentikan dan tidak dipotong. Peme­rintah melalui Peraturan Men­teri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tidak mengurangi alokasi Dana Desa, melainkan mengatur ulang arah penggunaannya,” katanya.

Ia menjelaskan, penataan tersebut bertujuan memastikan Dana Desa benar-benar menjadi instrumen pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan. Dana desa, kata Trubus, harus benar-benar menjadi instrumen pembangunan eko­nomi desa yang berkelanjutan, bukan sekadar belanja rutin yang cepat habis.

Trubus menambahkan, rea­lokasi hingga 58 persen Dana Desa untuk penguatan koperasi harus dipahami sebagai bagian dari desain kebijakan baru.

“Koperasi tidak mengambil Dana Desa, melainkan menjadi wahana agar Dana Desa bekerja lebih produktif. Dana publik diarahkan untuk memperkuat aktivitas ekonomi desa—mulai dari produksi, distribusi, hingga penguatan UMKM lokal,” tegasnya.

Ia juga menilai narasi yang menyebut koperasi “mengambil” Dana Desa adalah keliru. Justru sebaliknya, melalui Koperasi Desa Merah Putih Dana Desa didorong untuk berputar, menciptakan lapangan kerja, memperluas basis ekonomi desa, dan memberi manfaat yang lebih luas bagi ma­sya­rakat.

­Trubus juga menegaskan, kebijakan tersebut bukan bentuk ketidakpercayaan kepada kepala desa, melainkan upaya perlindungan sistemik bagi aparatur desa yang bekerja jujur. (jpg)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |