Penjelasan soal Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta

3 hours ago 2

Penjelasan soal Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta

Penjelasan soal Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta (Foto: BRI)

JAKARTA - Pemerintah telah meluncurkan Paket Ekonomi 2025. Salah satu insentif yang dicairkan adalah fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata, khususnya hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan gaji di bawah Rp10 juta.

Dari insentif ini, para pekerja akan mendapatkan tambahan penghasilan kepada pekerja penerima stimulus ini sekitar Rp60.000-Rp400.000 per bulan.

Sebelum mengumumkan Paket Ekonomi 2025, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut akan ada subsidi gaji untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. Namun nyatanya, subsidi gaji ini berbeda dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni-Juli 2025 yang telah dicairkan. Subsidi gaji yang dimaksud adalah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.

Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar pada tahun anggaran 2025 untuk program ini. Fasilitas tersebut ditargetkan menyasar 552.000 pekerja di sektor horeka.

"Insentif ini dilanjutkan ke sektor pariwisata seperti hotel, restoran dan kafe, target penerimanya 552.000 pekerja dan ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 atau 3 bulan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).

Kebijakan ini dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pekerja penerima stimulus ini sekitar Rp60.000-Rp400.000 per bulan. "Dan benefitnya, mereka bisa manfaatkan angka Rp60.000-Rp400.000 tambahan per orang, sehingga kita berharap daya beli bisa terjaga juga," katanya.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |