Penyidik KPK Dalami Cerita Febri Jadi Penasihat Hukum Hasto

1 day ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Advokat Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK mendalami pelaksanaan tugas dirinya sebagai tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam pemeriksaan kemarin, Senin (14/4). Ia mengaku tak ada konfirmasi yang ditanyakan penyidik perihal buron Harun Masiku.

"Dari keseluruhan poin yang dibahas dalam proses pemeriksaan, posisi saya dalam pemeriksaan ini adalah sebagai advokat khususnya penasihat hukum Pak Hasto Kristiyanto," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4) petang.

"Kenapa saya sampaikan begitu? Karena tadi pertanyaan-pertanyaannya terkait dengan sejak kapan saya masuk di tim penasihat hukum dan bagaimana prosesnya. Saya tadi juga bawa copy surat kuasa khusus untuk proses persidangan pada perkara nomor 36 yang sekarang sedang berjalan dan kemudian itu saya perlihatkan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik, lanjut dia, juga banyak membahas tentang pelaksanaan tugas advokat. Tidak semua jawaban diketik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Jadi, tentu saya menjelaskan beberapa aspek misalnya tugas advokat itu bukan berarti membela secara membabi buta, membenarkan yang salah atau sejenisnya, tapi tugas advokat di sini adalah untuk membela hak dari klien, apakah dia tersangka ataupun terdakwa secara profesional menurut hukum," tuturnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Febri menyampaikan satu klausul penting yang ada di dalam Undang-undang tentang Advokat.

Klausul itu berbunyi advokat dilarang menolak perkara atau menolak memberikan pendampingan atau jasa hukum sepanjang itu merupakan tanggung jawab profesionalnya.

"Jadi, ada sumpah advokat yang sangat jelas dan kami para advokat dilarang untuk melanggar sumpah tersebut. Itu juga salah satu poin yang saya sampaikan," ucap Febri.

Menilai diri

Sebelum memutuskan bergabung ke dalam tim penasihat hukum Hasto, Febri mengaku melaksanakan proses penilaian diri atau self assessment. Hal itu dilakukan untuk melihat apakah ada benturan kepentingan ketika mendampingi Hasto mengingat dirinya saat kasus terjadi menjadi pegawai KPK.

"Saya mempertimbangkan lima aspek untuk menentukan apakah ada benturan kepentingan atau tidak. Di antaranya dari lima aspek itu adalah yang pertama saya tidak pernah menangani perkara ini," ungkap Febri.

"Baik di tahapan dumas [pengaduan masyarakat], penyelidikan, penyidikan, penuntutan ataupun persidangan selama saya berada di KPK. Yang kedua, pada saat OTT terjadi pada tanggal 8 atau 9 Januari 2020, saya bukan lagi menjadi Juru Bicara KPK," kata dia.

Pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di awal Januari 2020 silam, Febri menyatakan sedang tidak aktif sebagai advokat. Selama bekerja di KPK, ia menonaktifkan izin beracara.

"Poin yang keempat adalah, saya tidak pernah menguasai informasi-informasi yang bersifat rahasia terkait dengan perkara ini setelah saya tidak lagi berada di KPK," aku dia.

Febri mengatakan mendapat informasi hanya yang bersifat publik dan telah dipublikasikan oleh media secara luas.

Poin kelima, Febri mengaku juga sudah mencari tahu perihal mekanisme yang disebut cooling off period.

"Saya melihat apakah ada aturan atau mekanisme yang disebut dengan cooling off period atau tenggat waktu ketika seseorang tidak lagi menjadi pegawai di sebuah instansi. Apakah ada aturan tersebut?" tuturnya.

Febri menjelaskan aturan tersebut memberikan batas waktu sampai kapan seseorang pegawai atau seorang pejabat tidak boleh melaksanakan pekerjaan terkait dengan mantan kantornya.

Di KPK, menurut dia, tidak ada aturan mengenai hal tersebut. Waktu itu baru sebatas wacana saja.

"Namun, sebagai bentuk kehati-hatian, iktikad baik saya dan kemudian kesungguhan saya melihat aturan itu, saya mencoba menggunakan metode komparasi dan melihat aturan di instansi lain," ucap Febri.

"Saya menemukan ada Permenpan RB yang mengatur soal cooling off period itu dalam waktu 2 tahun," sambungnya.

Kemudian standar internasional, rekomendasi Basel Institute, menyebut cooling of period selama 18 bulan.

"Sementara kalau dibandingkan dengan perkara ini, saya sudah pamit dari KPK sekitar Oktober 2020 dan baru menangani perkara ini di tahap persidangan yang sedang berjalan ini pada bulan Maret tahun 2025. Jadi, sesungguhnya jarak jauh sekali lebih dari 4 tahun," ucap Febri.

Belum ada informasi terkini dari KPK mengenai hasil pemeriksaan terhadap Febri. Hanya saja, berdasarkan agenda pemeriksaan, Febri dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas perkara tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

KPK hingga kini belum berhasil menangkap Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP. Sejak OTT Januari 2020 lalu, keberadaan Harun Masiku masih jadi misteri.

Di kasus ini juga, Advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah belum dilakukan penahanan.

Sedangkan Hasto Kristiyanto saat ini tengah diadili atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Tiga orang lain yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri telah diproses hukum dan sudah keluar dari penjara.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |