Perbandingan Pajak Mobil di Indonesia dan Thailand bak Bumi dan Langit

2 weeks ago 6

Perbandingan Pajak Mobil di Indonesia dan Thailand bak Bumi dan Langit

Perbandingan Pajak Mobil di Indonesia dan Thailand bak Bumi dan Langit (Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA - Pajak kendaraan bermotor di Indonesia belakangan ini mulai dikeluhkan berbagai pihak. Itu karena nilainya dianggap menjadi yang paling tinggi di dunia. Berbeda dengan negara-negara tetangga yang hanya menerapkan pajak ratusan ribu rupiah per tahun.

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengakui hal tersebut. Bahkan, ia membandingkan dengan negara-negara lain, khususnya di Asia Tenggara yang pajaknya jauh lebih ringan.

"Saya ngecek sama teman-teman yang punya brand, iya pajak tahunannya Rp 150 ribu per tahun yang setara Avanzalah," kata Kukuh saat ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Sebagai informasi, ada sejumlah instrumen pajak yang perlu dibayarkan pemilik mobil. Instrumen tersebut adalah :

- Bea Balik Nama (BBN-KB) sebesar 10 persen dari harga jual mobil

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen dari nilai jual mobil

- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp143 ribu

- Biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebesar Rp100 ribu, khusus pajak tahun pertama atau lima tahunan

- Biaya administrasi STNK sebesar Rp250 ribu.

Jika  ditotal, untuk pajak tahunan Toyota Avanza nilainya bisa mencapai Rp3 juta sampai Rp5 jutaan, tergantung kapasitas mesin dan tahun pembuatan. Jika dibandingkan dengan pajak di Thailand, perbedaannya bisa mencapai 30 kali lipat.

"Avanza kalau dibuka lagi pajak Rp5 juta sekian tahun lalu. Yang ngomong orang Amerika Serikat dari Otomotif Council bilang ke saya pajak di negara kamu paling tinggi di dunia," ujar Kukuh.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |