Perhapi Desak Pemeriksaan Izin 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampatamp;nbsp;

7 hours ago 3

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 09 Juni 2025 |08:22 WIB

Perhapi Desak Pemeriksaan Izin 5 Perusahaan Tambang di Raja AmpatĀ 

Perhapi mendukung langkah Menteri ESDM untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional penambangan Raja Ampat. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) buka suara soal kehebohan pertambangan nikel di Raja Ampat. Perhapi mendukung langkah Menteri ESDM untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional penambangan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Raja Ampat untuk proses investigasi dan evaluasi lebih lanjut. 

"Kementerian ESDM berkoordinasi dengan Kementerian Negara Lingkungan Hidup memang seyogyanya harus menurunkan tim untuk melakukan inspeksi dan evaluasi secara menyeluruh guna melakukan penilaian yang mendalam atas praktek operasional pertambangan yang dilakukan oleh para perusahaan tambang nikel tersebut," terang Perhapi dalam keterangannya, Senin (9/5/2025).

Menurut Perhapi, hal utama yang benar-benar harus di cek validitasnya adalah perizinan yang dimiliki oleh para perusahaan tambang nikel yang berlokasi di wilayah Kabupaten Raja Ampat yang menjadi dasar bagi mereka untuk melakukan operasional pertambangan, di antaranya: 

- Izin Usaha Pertambangan (IUP)
- Izin Lingkungan Hidup yang meliputi Dokumen AMDAL, UKL-UPL
- Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan bagi Perusahaan tambang yang wilayah IUP nya berada di dalam wilayah kehutanan.

Perhapi menilai, tanpa adanya salah satu izin di atas, jika ditemukan perusahaan tambang tersebut telah menjalankan operasional pertambangan, maka Perhapi sangat mendukung agar operasional perusahaan tersebut harus dihentikan seterusnya dan dugaan pelanggaran atas praktek operasional pertambangan tanpa izin harus diproses secara hukum. 

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |