Agus Warsudi
, Jurnalis-Sabtu, 31 Mei 2025 |15:19 WIB
Polda Jabar memasang garis polisi di lokasi longsot Gunung Kuda, Cirebon/Foto: Agus Warsudi
CIREBON - Penyidik Polda Jabar menduga terjadi kelalaian dan pelanggaran prosedur dalam penambangan batu di galian C Gunung Kuda, Cirebon. Dua hal tersebut mengakibatkan belasan orang tewas.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Saksi yang diperiksa antara lain, Ketua Kepontren Al Azhariyah Abdul Karim dan KTT Kepontren Al Azhariyah Ade Rahman.
"Kemudian, Ali Hayatullah selaku ceker lokasi galian, Kadi Ahdiyat selaku ceker lokasi galian, Arnadi sopir dump truck, dan Sutarjo penerima atau pembeli matrial Gunung Kuda," tutur Hendra, Sabtu (31/5/2025).
Dari enam saksi yang diperiksa, polisi belum menetapkan tersangka. Salah satu saksi merupakan pemilik perusahaan tambang yang beroperasi di Gunung Kuda
Berdasarkan pantauan di lokasi, telah terpasang garis polisi. Pemasangan garis polisi dilakukan setelah Pemprov Jabar mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di lokasi tersebut.