Polisi Bekuk 2 Pelaku Pembunuhan oleh Geng di Cianjur, 2 Masih Buron

2 hours ago 2

CNN Indonesia

Sabtu, 20 Sep 2025 00:52 WIB

Polres Cianjur mengungkap dugaan pembunuhan yang melibatkan anggota geng motor di Kecamatan Agrabinta usai seorang warga bernama Paisal Hako tewas dianiaya. Polres Cianjur mengungkap dugaan pembunuhan yang melibatkan anggota geng motor di Kecamatan Agrabinta usai seorang warga bernama Paisal Hako tewas dianiaya. Ilustrasi. (Foto: iStock/Oleg Elkov)

Cianjur, CNN Indonesia --

Polres Cianjur mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan anggota geng motor di Kecamatan Agrabinta usai seorang warga bernama Paisal Hako tewas dianiaya.

Kasatreskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, mengatakan insiden itu terjadi pada Sabtu (13/9) malam di Jalur Lintas Selatan, Kampung Gelaranyar, Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta. Saat itu korban bersama rekannya hendak membeli kopi dan bensin, namun di perjalanan dicegat oleh kelompok geng motor XTC.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban dianiaya secara brutal oleh empat orang pelaku. Dua orang sudah berhasil kami amankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran," katanya, Jumat (19/9).

Dua pelaku yang diamankan masing-masing Jefri Maulana (23) dan Aldi Septian (21). Keduanya berperan memukul korban berkali-kali di bagian kepala dan wajah.

Sementara itu, dua pelaku lain, Dede Maulana dan Yusuf, masih dalam pencarian. Yusuf diduga berperan sebagai eksekutor yang menusuk korban menggunakan golok hingga tewas di lokasi kejadian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan jaket geng motor Moonraker yang dikenakan korban.

"Motif sementara, para pelaku marah karena melihat korban memakai jaket geng motor rival. Mereka langsung mengejar dan melakukan pengeroyokan hingga pembacokan," ujar Nova.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal, dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Polisi kini masih memburu dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami imbau keduanya segera menyerahkan diri. Kami juga akan terus meningkatkan patroli untuk mencegah aksi kriminal yang melibatkan geng motor," pungkasnya.

(gas/rds)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |