Polisi: Tak Ada Pelaku Lain di Kasus Pemerkosaan Keluarga Pasien RSHS

1 day ago 4

CNN Indonesia

Minggu, 13 Apr 2025 17:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyatakan kasus dugaan pemerkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, dilakukan oleh pelaku tunggal.

Pelaku merupakan dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) Priguna Anugerah Pratama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada pelaku lain," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Minggu (13/4).

Surawan menambahkan teruntuk pihak lain yang menjadi korban dari tindak pidana tersebut untuk membuat laporan ke RSHS atau polisi.

"Apabila masih ada korban silahkan lapor ke Polda secara langsung atau melalui hotline, bisa juga melaporkan ke RSHS. Ini nomornya 081385405955," ungkap Surawan.

Setidaknya ada tiga orang yang menjadi korban perbuatan keji dari Priguna. Mereka sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Adapun Priguna sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan polisi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan membatalkan izin praktik Priguna.

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan kemungkinan akan memecat Priguna yang memerkosa penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Kota Bandung.

Ketua IDI Jabar Moh Luthfi menyatakan Priguna dianggap telah melakukan pelanggaran berat terkait kode etik kedokteran. Atas dasar itu, katanya,IDI dengan tegas akan segera memecat dan mencabut status keanggotaan Priguna secara permanen.

"Ini kan terkait profesi antara yang bersangkutan dengan pidana. Masalahnya ini bukan hanya pidananya saja, tapi juga terkait etika kedokteran, itu yang lebih berat. Jadi, kami sekarang sedang melakukan pembahasan di majelis etik kedokteran untuk menentukan langkah-langkah yang perlu diambil," kata Luthfi, Kamis (10/4) seperti dikutip dari detikJabar.

(ryn/dmi)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |