Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 22 Kg Sabu, Seorang Kurir Ditangkap (Foto : Okezone/Wahyudi A)
MEDAN - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang tersangka kurir narkoba berinisial H (42), warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara. Tersangka ditangkap berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 22 kilogram (Kg) dari Jalan Aksara, Kecamatan Tembung, Kota Medan pada Minggu, 11 Mei 2025.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan penangkapan H dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebut adanya aktivitas pengiriman narkoba.
Proses penangkapan. kata Gidion, sempat berjalan dramatis. Karena tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun karena kesigapan petugas, tersangka berhasil ditangkap.
"Tersangka ditangkap berikut barang bukti 22 kilogram sabu dalam kemasan bermerek Gwangjiwang,” ujar Kombes Gidion dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).
Gidion menyebut dari hasil pemeriksaan, sabu seberat 22 kg tersebut rencananya akan dikirim ke kawasan Pancurbatu, Deliserdang, Sumatra Utara. Barang haram itu didapat tersangka H dari seseorang yang kini juga tengah diburon polisi.
"Untuk jasanya sebagai kurir, tersangka telah menerima upah senilai Rp20 juta," ujarnya.
Gidion mengungkapkan, tersangka H bukanlah pemain baru dalam perdagangan gelap narkoba. Tersangka H merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
"Pengakuan tersangka, bahwa dia telah dua kali berhasil mengantarkan narkoba ke Medan. Keterangan tersangka ini akan terus kita dalami untuk menelusuri jejak dari jaringan narkoba kelompok tersangka ini," tegasnya.