Presiden Juga Dapat Gaji ke-13, Segini yang Diterima Prabowo-Gibran

2 days ago 8

CNN Indonesia

Selasa, 03 Jun 2025 06:45 WIB

Gaji ke-13 PNS dan pensiunan mulai cair Senin (2/6) ini. Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka juga mendapat gaji ke-13. Gaji ke-13 PNS dan pensiunan mulai cair Senin (2/6) ini. Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka juga mendapat gaji ke-13. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).

Jakarta, CNN Indonesia --

Gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan mulai cair hari ini, Senin (2/6). Ternyata, presiden dan wakilnya juga dapat gaji ke-13.

Pemberian ini bertujuan membantu kebutuhan ekonomi, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah. Pemberian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Sebanyak 9,4 juta orang yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan akan memperoleh tambahan pendapatan tersebut, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu berapa besaran gaji ke-13 Prabowo dan Gibran?

Besaran gaji ke-13 Prabowo dan Gibran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam Pasal 9 Ayat 1 beleid tersebut disampaikan gaji ke-13 pimpinan negara hingga pejabat di kementerian terdiri atas gaji pokok (gapok), tunjangan keluarga sampai tunjangan kinerja.

Adapun gapok Prabowo dan Gibran diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Gaji presiden enam kali lebih besar dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Adapun gaji wakil presiden empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Saat ini, gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden dipegang oleh ketua DPR dan MPR. Mereka mendapatkan gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.

Artinya, gaji pokok Prabowo per bulan Rp30,24 juta. Sementara itu, Gibran mendapatkan gaji pokok Rp20,16 juta per bulan.

Dalam gaji ke-13 tahun ini, tunjangan jabatan juga ikut dihitung. Tunjangan jabatan untuk presiden Rp32,5 juta per bulan, sedangkan wakil presiden Rp22 juta per bulan.

Dengan demikian, Prabowo setidaknya memperoleh gaji ke-13 Rp62,7 juta, sedangkan Gibran Rp42,16 juta. Akan tetapi, jumlah itu belum termasuk beberapa tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/agt)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |