Presiden Prabowo Teken Perpres Perlindungan Jaksa, Begini Respon Polri

6 hours ago 2

Presiden Prabowo Teken Perpres Perlindungan Jaksa, Begini Respon Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko/Foto: Achmad al Fiqri-Okezone

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Polri pun siap menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, Polri sebagai alat penyelenggara negara, telah diamanahkan untuk menjaga kemanan dan ketertiban dalam UU.

"Polri kan sebagaimana amanah UU adalah sebagai alat penyelenggara negara. Semua saya yakin juga, kementerian badan lembaga juga diamanahkan dalam UU, tentunya semua memiliki kesinambungan yang bersifat simultan bersama-sama bagiamana menjaga khusus di Polri bagaimana menjaga kemanan dan ketertiban," kata Truno saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Truno pun menyampaikan, menjaga keamanan dan keteruban serta melindungi mengayomi masyarakat turut termasuk tugas Polri seperti yang diamanahkan dalam UU. Ia mengatakan, tugas ini perlu kolaborasi dari seluruh pihak.

"Maka tentunya, dalam keamanan ketertiban melindungi mengayomi masyarakat, dan kemudian penegakan hukum, itu include masuk di bagian itu semua, menjadi bagian daripada amanah undang-undang. Maka tentu kita bekerja secara kolaborasi untuk saat ini," tuturnya.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |