Purbaya Tak Mau Perpanjang Keputusan Pencegahan Tutut ke Luar Negeri

2 hours ago 2

CNN Indonesia

Jumat, 19 Sep 2025 20:33 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tak akan memperpanjang surat keputusan menteri keuangan tentang pencegahan Tutut Soeharto ke luar negeri. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tak akan memperpanjang surat keputusan menteri keuangan tentang pencegahan Tutut Soeharto ke luar negeri. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tak akan memperpanjang Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025 yang dikeluarkan Sri Mulyani.

Ia mengatakan akan membiarkan keputusan berakhir sesuai masa berlakunya.

"Yang jelas itu nggak akan kita ubah (keputusannya). Tadi kan ada expired time-nya kan. Kita nggak akan perpanjang kira-kira," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jumat (19/9) mala.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purbaya menilai tidak ada alasan untuk pihaknya kembali memperpanjang aturan larangan ke luar negeri terhadap Tutut.

"Tidak akan diperpanjang dalam waktu setelah-setelah jatuh tempo, enggak akan kita perpanjang. Kalau dia juga orang sini, mau lari ke mana dia," tuturnya.

Sebelumnya Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto menggugat menteri keuangan (menkeu) karena menerbitkan aturan yang melarangnya ke luar negeri akibat memiliki utang ke negara. Gugatan didaftarkan ke PTUN Jakarta.

Gugatan Tutut ini dibenarkan oleh Pejabat Humas PTUN Jakarta Febriana Permadi. Namun, ia menyebutkan perkara ini belum masuk pemeriksaan persiapan.

"Iya betul. Namun, belum dilaksanakan pemeriksaan persiapan ya,"ujar Febriana kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/9).

Isi gugatan Tutut itu tercantum dalam cuplikan layar yang diterima CNNIndonesia.com dan dikonfirmasi kebenarannya oleh Febriana.

"Bahwa tergugat telah menyatakan penggugat sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," bunyi poin gugatan Tutut Soeharto tersebut.

Pada bagian petitum, Tutut Soharto meminta PTUN Jakarta menyatakan menkeu melakukan perbuatan melanggar hukum. Ia juga meminta pengadilan membatalkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang menjadi dasar pelarangannya ke luar negeri.

Tutut juga memohon agar PTUN Jakarta memerintahkan menkeu mencabut aturan itu

[Gambas:Video CNN]

(tfq/agt)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |