Respons Kejagung Usai Prabowo Teken Perpres Perlindungan Jaksa

5 hours ago 2

Respons Kejagung Usai Prabowo Teken Perpres Perlindungan Jaksa

Kapuspenkum Kejasaan Agung (Kejagung) Harli Siregar/Foto: Okezone

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres itu menegaskan hadirnya negara memberikan perlindungan bagi jaksa dan anggota keluarganya saat menjalankan tugas.

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” kata Kapuspenkum Kejasaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, Kamis (22/5/2025).

Menurut Harli, kerja sama antara Kejaksaan, TNI-Polri dan lembaga lainnya sudah berjalan dengan baik dalam memberikan perlindungan.

“Dengan peraturan ini, lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada Jaksa,” jelas dia.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 menyebutkan jaksa bisa mendapatkan perlindungan dari TNI-Polri. Perpres itu menyebutkan jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak mana pun.

"Bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak mana pun,  negara wajib memberikan perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia," demikian salinan menimbang poin b Perpres 66/2025 yang dikutip Kamis (22/5/2025).

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |