Respons KPK soal PP Prabowo Izinkan Saksi Pelaku Bisa Bebas Bersyarat

3 hours ago 2

CNN Indonesia

Senin, 23 Jun 2025 12:33 WIB

Juru Bicara KPK enggan mengomentari perihal pembebasan bersyarat tersebut lantaran bukan kewenangan lembaganya untuk memberikan. Gedung Merah Putih yang menjadi Markas KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 keluaran Presiden RI Prabowo Subianto yang membuat saksi pelaku bekerja sama atau justice collaborator (JC) bisa mendapat penghargaan berupa pembebasan bersyarat.

KPK enggan mengomentari perihal pembebasan bersyarat tersebut lantaran bukan kewenangan lembaganya untuk memberikan.

"Bebas bersyarat bukan ranah KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Senin (23/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi hanya menjelaskan spesifik perihal JC saja. Dalam penanganan kasus korupsi di KPK, pelaku tindak pidana itu dapat mengajukan JC.

Sebagaimana diatur dalam PP 24/2025, permohonan JC dapat disampaikan oleh tersangka, terdakwa, ataupun kuasa hukumnya, di antaranya kepada Penyidik ataupun Penuntut yang sedang memeriksa perkaranya.

"Tentu permohonan tersebut harus memenuhi syarat substantif dan administratifnya. Selain itu, pemohon juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan," kata Budi.

Dalam syarat substantifnya, seorang JC harus bersedia membantu penegak hukum dalam proses penyidikan, penuntutan atau persidangan dengan memberikan keterangan penting, informasi atau bukti untuk membongkar kejahatan yang lebih besar, atau mengungkap peran pelaku lain dalam kasus tersebut.

Penghargaan bagi JC yang diatur dalam PP 24/2025 meliputi:

a. keringanan penjatuhan pidana; atau

b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana," bunyi Pasal 4 PP 24/2025.

Pasal 29 ayat (1) menyebut pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan penanganan secara khusus. Status itu hanya bisa didapatkan bila terpidana lolos pemeriksaan substantif dan administratif.

Untuk mendapatkan penghargaan, terpidana harus mengajukan permohonan ke penyidik, jaksa penuntut umum, dan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |