Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rismon Sianipar (RS) sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Namun, Rismon tidak hadir dalam pemeriksaan Kamis 22 Mei 2025.
“Saudara RS menyampaikan kepada tim penyelidik bahwa hari ini berhalangan hadir untuk diambil keterangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (22/5/2025).
Ia menerangkan, penyelidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rismon. Rencananya, dia akan dipanggil kembali pada Senin, 26 Mei 2025.
"Dan menyampaikan kepada penyelidik untuk dilakukan pemeriksaan di hari Senin," ucapnya.
Jokowi Laporkan 5 Orang ke Polda Metro
Sebelumnya, Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Jadi, pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 30 April 2025.