RUU Perampasan Aset Dikritik, Guru Besar UNM: Ada 5 Pasal yang Bisa Rugikan Rakyat Kecil

5 hours ago 4

Awaludin , Jurnalis-Selasa, 16 September 2025 |21:45 WIB

 Ada 5 Pasal yang Bisa Rugikan Rakyat Kecil

RUU Perampasan Aset (foto: freepik)

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh melawan korupsi ternyata menyimpan masalah.

Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Harris Arthur Hedar, menyoroti lima pasal kontroversial yang dinilai bisa menggeser asas praduga tak bersalah hingga mengancam hak rakyat kecil.

“RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada lima pasal yang harus dicermati. Karena hukum bisa lebih menakutkan daripada melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki,” ungkap Harris, Selasa (16/9/2025).

Menurut Harris, Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah bergesernya asas praduga tak bersalah. Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan bisa dianggap memiliki kekayaan “tidak sah”.

“Demikian juga Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan. Ini menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya, masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili,” jelas Wakil Ketua Umum DPN PERADI itu.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |