Sambut HUT Jakarta dan RI, Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pajak bagi masyarakat.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov DKI resmi menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Warga pun dapat melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda atau bunga keterlambatan.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Berlaku Otomatis dan Tanpa Permohonan

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, mencakup:

  • Penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran PKB.
  • Penghapusan denda atas keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Seluruh penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara otomatis melalui sistem, tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.

Wujud Kepedulian dan Pemerataan

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa momentum perayaan hari ulang tahun Jakarta dan Kemerdekaan RI menjadi saat yang tepat untuk memberikan apresiasi kepada warga.

"Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang kami hadirkan benar-benar berdampak pada kualitas hidup masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi.

"Melalui kebijakan ini, kami berharap warga merasa diringankan dan terdorong untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Lusiana menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota yang inklusif, ramah, dan berkeadilan.

Ia juga mengingatkan bahwa penghapusan sanksi hanya diberikan satu kali, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.

Komitmen Meningkatkan Pelayanan

Kebijakan relaksasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun pendekatan pelayanan publik yang responsif, serta mendukung upaya pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi dan menghadapi tantangan ekonomi global.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengakses situs resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta atau mengunjungi gerai Samsat terdekat.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan tanpa denda-rayakan HUT Jakarta dan HUT RI dengan kontribusi positif bagi kota kita tercinta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(inh)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |