SE Demul Larang Siswa Bawa Motor, Diminta Jalan Kaki dan Angkutan Umum

6 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang siswa-siswi yang belum cukup umur menggunakan kendaraan bermotor, dan lebih baik jalan kaki atau naik transportasi umum untuk pulang-pergi sekolah.

Hal itu menjadi salah satu poin dalam surat edaran yang diteken Dedi Mulyadi pada 2 Mei 2025 lalu untuk  itujukan ke Dinas Pendidikan Jabar serta Kanwil Kemenag Jabar. Pihak pemerintah provinsi Jabar, membenarkan keluarnya surat tersebut.

Diketahui kegiatan pembelajaran formal sekolah berada di tangan pemerintah kota/kabupaten hingga provinsi, sementara pembelajaran sekolah berbasis keagamaan yakni madrasah ada di bawah Kemenag.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat edaran itu, ditujukan untuk membangun karakter para pelajar di Jabar. Terdapat sembilan poin pada surat yang dikeluarkan pada tanggal 2 Mei 2025 tersebut. Salah satu poinnya adalah larangan peserta didik menggunakan kendaraan bermotor dan diimbau naik angkutan umum atau jalan kaki.

"Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik," demikian poin keenam dalam edaran Dedi Mulyadi tersebut.

"Untuk peserta didik di daerah terpencil, diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkau peserta didik dari rumah menuju ke sekolah," kelanjutan poin keenam tersebut.

Pada surat edaran tersebut, Dedi Mulyadi juga menegaskan kepada pihak sekolah agar tak menggelar kegiatan piknik yang dibungkus dengan kegiatan widyawisata (study tour) hingga wisuda kelulusan.

Kemudian untuk mendukung program pemerintah pusat yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG) secara merata, Dedi mengimbau agar setiap peserta didik mulai dapat membawa bekal makanan ke sekolah dan mengurangi uang jajan.

"Untuk menyongsong pemberlakuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara merata, mulai saat ini setiap peserta didik diharapkan dapat membawa bekal makanan ke sekolah, mengurangi uang jajan, serta mendorong peserta didik untuk menabung sebagai bekal dan lahan investasi di masa depan," demikian poin kelima dalam surat edaran Dedi tersebut.

Berikut poin-poin yang tertuang dalam surat edaran gubernur untuk Dinas Pendidikan hingga Kantor Wilayah Kemenag di Jawa Barat itu:

1. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta tersedianya toilet peserta didik di dalam kelas, untuk menunjang aktivitas dan proses belajar, sehingga terwujud lingkungan pendidikan yang baik bagi tumbuhnya Generasi Panca Waluya.

2. Peningkatan mutu dan kualitas guru yang adaptif terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, serta memahami arah dan tujuan pendidikan secara paripurna, yaitu terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya.

3. Sekolah dilarang membuat kegiatan piknik, yang dibungkus dengan kegiatan study tour, yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua. Kegiatan tersebut bisa diganti dengan berbagai kegiatan berbasis inovasi, seperti mengelola sampah secara mandiri di lingkungan sekolah, mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri.

4. Sekolah dilarang membuat kegiatan wisuda pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, sampai dengan pendidikan menengah. Kegiatan tersebut hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia.

5. Untuk menyongsong pemberlakuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara merata, mulai saat ini setiap peserta didik diharapkan dapat membawa bekal makanan ke sekolah, mengurangi uang jajan, serta mendorong peserta didik untuk menabung sebagai bekal dan lahan investasi di masa depan.

6. Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik. Untuk peserta didik di daerah terpencil, diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkau peserta didik dari rumah menuju ke sekolah,

7. Untuk meningkatkan disiplin, serta rasa bangga sebagai warga negara yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap peserta didik harus memahami wawasan kebangsaan, dengan mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibra, Palang Merah Remaja, dan kegiatan lainnya yang memiliki implikasi positif pada pembentukan karakter kebangsaan peserta didik.

8. Bagi peserta didik yang memiliki perilaku khusus, yang sering terlibat tawuran, main game, merokok, mabuk, balapan motor, menggunakan knalpot brong dan perilaku tidak terpuji lainnya, akan dilakukan pembinaan khusus, setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua, melalui pola kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Jajaran TNI dan Polri.

9. Peningkatan pendidikan moralitas dan spiritualitas melalui pendekatan pendidikan agama, sesuai dengan keyakinannya masing-masing.

(kid/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |